Prostitusi Online di Surabaya Digerebek, 14 Orang Diamankan

Kamis, 14 Mei 2020 - 21:28 WIB
Dari hasil penelurusan polisi, mucikari ini merupakan pindahan dari Bandung, Jawa Barat (Jabar). Mereka mengaku baru dua minggu menjajakan anak buahnya di Surabaya. Namun sebelumnya, jaringan ini telah lama eksis di Bandung. “Mereka pindah ke Surabaya karena di Bandung omzetnya menurun,” kata Agung.

Dari 14 orang yang diamankan tersebut, tujuh PSK sudah dibebaskan. Status para PSK ini adalah saksi. Sementara tujuh mucikari saat ini masih ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan sudah berstatus tersangka. Ketujuh mucikari itu adalah Edwin Mariyanto (21), Selvia Andriani (21), Edi Wiyono (21), Akmal Muyassar (19), Diah Nur Aini (24), M. Rizky (21) Azis Haryanto (27). Mereka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Agung menambahkan, para muncikari menawarkan anak buahnya melalui aplikasi pesan. Kemudian, mereka membuat janji di salah satu hotel di kawasan Gubeng Surabaya. “Ada adminnya. Adminnya itu mucikarinya. Jika ada yang berminat, muncikari mengirim foto dan tinggal dipilih sesuai selera. Jika sudah setuju, pemesan diarahkan ke hotel di Gubeng," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/5/2020).

Apakah para saksi dan tersangka ini diamankan dalam satu kamar, Agung menyebut tidak. Kesemuanya diamankan dalam kamar yang berbeda. Saat ini, berkas perkara dari tujuh mucikari ini masih dituntaskan oleh penyidik Polrestabes Surabaya. “Dari penggerebekan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai dan smartphone yang digunakan muncikari menawarkan perempuan,” tandas Agung.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!