Perkosa Anak Gadis Mantan Tim Suksesnya, Kades Murtat Ditahan Kejari Garut
Kamis, 07 Januari 2021 - 07:34 WIB
GARUT - Oknum kepala desa (Kades) berinisial P, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Garut, atas kasus pemerkosaan terhadap anak gadis mantan tim suksesnya di Pilkades.
(Baca juga: Seorang Wanita 50 Tahun Meninggal usai Diperkosa Pendeta dan 2 Pembantunya )
Berkas hasil penyidikan kasus pemerkosaan yang dilakukan Polres Garut, telah dilimpahkan ke Kejari Garut. Tim jaksa Kejari Garut, langsung mengambil langkah penahanan seorang Kades di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Kepala Kejari Garut, Sugeng Haryadi menyebutkan, sebelum ditahan, tersangka pemerkosaan diperiksa di ruangan Seksi Pidana Umum Kejari Garut. "Tersangka pemerkosaan diperiksa sekitar satu jam, setelah kami menerima pelimpahan dari penyidik Polres Garut. Tersangka langsung kami tahan," tegasnya.
(Baca juga: Ustaz Erwan Sa'ad Diburu Polisi Usai Deklarasi Pembentukan Laskar Jundullah )
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 junto pasal 81, pasal 76 c junto pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(Baca juga: Seorang Wanita 50 Tahun Meninggal usai Diperkosa Pendeta dan 2 Pembantunya )
Berkas hasil penyidikan kasus pemerkosaan yang dilakukan Polres Garut, telah dilimpahkan ke Kejari Garut. Tim jaksa Kejari Garut, langsung mengambil langkah penahanan seorang Kades di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Kepala Kejari Garut, Sugeng Haryadi menyebutkan, sebelum ditahan, tersangka pemerkosaan diperiksa di ruangan Seksi Pidana Umum Kejari Garut. "Tersangka pemerkosaan diperiksa sekitar satu jam, setelah kami menerima pelimpahan dari penyidik Polres Garut. Tersangka langsung kami tahan," tegasnya.
(Baca juga: Ustaz Erwan Sa'ad Diburu Polisi Usai Deklarasi Pembentukan Laskar Jundullah )
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 junto pasal 81, pasal 76 c junto pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda