Polisi Tangkap 2 Karyawan Swasta Pengguna Sabu di Palopo
Rabu, 06 Januari 2021 - 18:22 WIB
AH (20) dan SA (31), karyawan swasta yang diamankan Polres Palopo atas dugaan penggunaan sabu. Foto: Humas Polres Palopo
PALOPO - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Palopo mengamankan dua orang karyawan swasta pada Senin 4 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 Wita.
Dua karyawan swasta ini diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Elang Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Baca juga: Polres Palopo Tahan Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Kependudukan
Kasat Narkoba Polres Palopo , AKP Zainuddin menyebutkan, kedua karyawan berinisial AH (20), warga Perumnas dan SA (31) karyawan swasta asal Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
Dua karyawan swasta ini diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Elang Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Baca juga: Polres Palopo Tahan Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Kependudukan
Kasat Narkoba Polres Palopo , AKP Zainuddin menyebutkan, kedua karyawan berinisial AH (20), warga Perumnas dan SA (31) karyawan swasta asal Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
Lihat Juga :