Polisi Tangkap 2 Karyawan Swasta Pengguna Sabu di Palopo

Rabu, 06 Januari 2021 - 18:22 WIB
AH (20) dan SA (31), karyawan swasta yang diamankan Polres Palopo atas dugaan penggunaan sabu. Foto: Humas Polres Palopo
PALOPO - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Palopo mengamankan dua orang karyawan swasta pada Senin 4 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 Wita.

Dua karyawan swasta ini diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Elang Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.



Baca juga: Polres Palopo Tahan Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Kependudukan

Kasat Narkoba Polres Palopo , AKP Zainuddin menyebutkan, kedua karyawan berinisial AH (20), warga Perumnas dan SA (31) karyawan swasta asal Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!