Polisi Tangkap 2 Karyawan Swasta Pengguna Sabu di Palopo
Rabu, 06 Januari 2021 - 18:22 WIB
PALOPO - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Palopo mengamankan dua orang karyawan swasta pada Senin 4 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 Wita.
Dua karyawan swasta ini diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Elang Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo , AKP Zainuddin menyebutkan, kedua karyawan berinisial AH (20), warga Perumnas dan SA (31) karyawan swasta asal Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan kedua tersangka ditemukan tiga saset sabu , tutup bong, sendok sabu, satu sumbu, dua korek api gas dan tiga handphone," ujarnya.
“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi warga bahwa di jalan Elang sering dilakukan penyalahgunaan narkoba,” lanjut Zainuddin.
Penyidik Polres Palopo menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sangkaan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
Dua karyawan swasta ini diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Elang Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo , AKP Zainuddin menyebutkan, kedua karyawan berinisial AH (20), warga Perumnas dan SA (31) karyawan swasta asal Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan kedua tersangka ditemukan tiga saset sabu , tutup bong, sendok sabu, satu sumbu, dua korek api gas dan tiga handphone," ujarnya.
“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi warga bahwa di jalan Elang sering dilakukan penyalahgunaan narkoba,” lanjut Zainuddin.
Penyidik Polres Palopo menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sangkaan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.
(luq)
tulis komentar anda