Gara-gara Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut Hukuman Percobaan 1 Tahun
Selasa, 05 Januari 2021 - 15:38 WIB
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Wasmad Edi Susilo memohon kepada majelis hakim untuk memutus seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Pasalnya, terdakwa telah kooperatif mengikuti proses hukum kasus tersebut sejak awal. “Kami sudah sampaikan ke hakim, agar putusan itu bisa seadil-adilnya dan seringan-ringannya sesuai dengan fakta persidangan,” kata Wasmad usai menjalani sidang di PN Tegal, Selasa, (5/1/2021).
Kasus dangdutan di tengah pandemi ini bermula saat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya. Untuk menghibur warga Wasmad justru menggelar konser dangdut yang mengakibatkan kerumunan massa. (Baca Juga: Cacha Trio Macan Akhirnya Meninggal Dunia di RSUD Ungaran)
Polisi bahkan telah mencabut surat ijin acara tersebut. Namun Wasmad tetap melanjutkan konser tersebut pada 24 September lalu. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 12 januari mendatang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal.
Kasus dangdutan di tengah pandemi ini bermula saat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya. Untuk menghibur warga Wasmad justru menggelar konser dangdut yang mengakibatkan kerumunan massa. (Baca Juga: Cacha Trio Macan Akhirnya Meninggal Dunia di RSUD Ungaran)
Polisi bahkan telah mencabut surat ijin acara tersebut. Namun Wasmad tetap melanjutkan konser tersebut pada 24 September lalu. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 12 januari mendatang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tegal.
(nic)
Lihat Juga :