20 Perusahaan Melanggar PSBB di Jakarta, Akibatnya Ditutup Paksa
Jum'at, 17 April 2020 - 06:52 WIB
Ilustrasi pelaksanaan PSBB. Foto/Dok
JAKARTA - Sedikitnya tercatat ada 20 perusahaan di Jakarta terpaksa ditutup lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penutupan bersifat sementara hingga masa PSBB berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sejak Senin (13/4/2020) lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB.
Hasilnya, hingga 15 April, tercatat ada 106 perusahaan yang disidak dan 20 perusahaan yang bukan dikecualikan dalam PSBB.
"Ya kami segel langsung 20 itu. Sampai masa PSBB selesai," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sejak Senin (13/4/2020) lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB.
Hasilnya, hingga 15 April, tercatat ada 106 perusahaan yang disidak dan 20 perusahaan yang bukan dikecualikan dalam PSBB.
"Ya kami segel langsung 20 itu. Sampai masa PSBB selesai," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).
Lihat Juga :