Pemprov DKI Tutup 76 Perusahaan yang Masih Membandel Saat PSBB
Sabtu, 25 April 2020 - 10:15 WIB
loading...
foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 76 perusahaan yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta ditutup operasionalnya karena dinilai membandel alias tak mematuhi aturan dalam pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Sedangkan 76 perusahaan tadi tidak termasuk 11 sektor yang diperbolehkan. ( Baca: Tindak Lanjuti Larangan Mudik, KAI Palembang Batalkan Kereta Jarak Jauh )
Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari. ( Baca: 76 Perusahaan di Jakarta Ditutup Akibat Tak Patuh PSBB )
"76 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 22 Mei 2020," kata Andri, Sabtu (25/4/2020).
Andri menjelaskan, perusahaan itu tersebar di lima wilayah. Sebanyak 12 perusahaan di Jakarta Pusat, 17 perusahaan di Jakarta Barat, 17 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Timur dan 27 di Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Sedangkan 76 perusahaan tadi tidak termasuk 11 sektor yang diperbolehkan. ( Baca: Tindak Lanjuti Larangan Mudik, KAI Palembang Batalkan Kereta Jarak Jauh )
Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari. ( Baca: 76 Perusahaan di Jakarta Ditutup Akibat Tak Patuh PSBB )
"76 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 22 Mei 2020," kata Andri, Sabtu (25/4/2020).
Andri menjelaskan, perusahaan itu tersebar di lima wilayah. Sebanyak 12 perusahaan di Jakarta Pusat, 17 perusahaan di Jakarta Barat, 17 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Timur dan 27 di Jakarta Selatan.
Lihat Juga :