2 Pekan PSBB Jakarta, Pelanggaran Prokes Covid-19 di Perkantoran Tak Menurun

Minggu, 27 September 2020 - 14:49 WIB
loading...
2 Pekan PSBB Jakarta,...
Dua pekan pasca-diberlakukannya PSBB ketat masih banyak ditemukan pelanggaran di sejumlah perkantoran.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Dua pekan pasca-diberlakukannya PSBB ketat masih banyak ditemukan pelanggaran di sejumlah perkantoran . Sedikitnya ada 96 perusahaan yang ditutup sementara selama dua pekan pelaksanaan PSBB.

Berdasarkan data grafis Monitoring dan Kepatuhan PSBB yang diterima dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sejak 14 hingga 25 September atau selama dua pekan pemberlakukan PSBB, perusahan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 setiap harinya itu semakin meningkat. Pada hari kedua atau 15 September, angka pelanggaran sempat turun di angka 2 dari hari pertama yang mencapai 9 perusahaan.

Pada hari ketiga justru naik menjadi 8 perusahaan dan bahkan hari kelima tembus menjadi 15 perusahaan yang melanggar. Selanjutnya hari ketujuh atau hari Minggu memang turun menjadi tujuh perusahaan yang melanggar, namun keesokan harinya naik kembali menjadi 12 pelanggaran dan terus naik pada 25 September menjadi 13 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Jumlah perusahaan yang disidak sejak 14-25 September itu mencapai 581 dan 96 diantaranya ditutup sementara," seperti dikutip dalam laporan Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Minggu (27/9/2020). (Baca: Viral! Ratusan Pengunjung Joget, Broker Coffe and Roastery Disegel Polisi)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengakui pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran belum menunjukan penurunan selama PSBB berlaku dua pekan. Dia mengimbau agar perusahan lebih disiplin patuh dan taat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 selama perpanjangan PSBB ketat dua pekan ke depan.

Sanksi yang diberikan terhadap perusahan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sejauh ini memang hanya penutupan sementara. Menurutnya, sanksi denda akan lebih mengikat apabila Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 yang tengah dibahas ini diberlakukan.

Sayangnya, dia belum bisa menjabarkan sanksi yang diatur dalam Perda terhadap perusahaan pelanggar PSBB."Perusahaan yang ditutup karena adanya kasus positif Covid-19 di perkantoran sebanyak 55. Sedangkan yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 ada 41 perusahaan," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dinkes DKI Jakarta Laporkan...
Dinkes DKI Jakarta Laporkan 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
i-Hub Solusi Kebutuhan...
i-Hub Solusi Kebutuhan Coworking Space di Jakarta, Lokasi Super Strategis!
Mengenal Klaster Jing...
Mengenal Klaster Jing Jin Ji yang Ingin Dibangun China
Rekomendasi
Meta Akui Kesalahan...
Meta Akui Kesalahan dalam Restrukturisasi AI
Presiden Belarusia:...
Presiden Belarusia: Lobi Yahudi Menipu Putin
FIFA: Gestur Kontroversial...
FIFA: Gestur Kontroversial Asisten Wasit VAR Tak Langgar Aturan
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved