Ngeyel Langgar Protokol Kesehatan, 159 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Senin, 05 Oktober 2020 - 13:12 WIB
loading...
Ngeyel Langgar Protokol...
Sebanyak 159 perusahaan di Jakarta melanggar protokol kesehatan Covid-19 sejak PSBB berlaku 14 September 2020 lalu.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 159 perusahaan di Jakarta melanggar protokol kesehatan Covid-19 sejak PSBB berlaku 14 September lalu. Seluruh perusahaan tersebut hanya dikenakan sanksi penutupan sementara selama tiga hari.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta , Andri Yansyah mengatakan, sejak 14 September lalu hingga Jumat 2 Oktober 2020, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak terhadap 856 perusahaan. Hasilnya ada 159 perusahan yang ditutup sementara selama tiga hari karena adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Sanksi yang kami berlakukan masih sebatas penutupan sementara. Itu pun cukup efektif karena pelanggaran semakin menurun dari 7,4% menjadi 4,5%," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Senin (5/10/2020). (Baca: 200 Mahasiswa PTIQ Jaksel Dikabarkan Terpapar Covid-19)

Andri menjelaskan, dari 159 perusahaan, 101 perusahaan terdapat karyawan yang terpapar Covid-19. Perusahaan tersebut tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Diantara yaitu, 45 perusahaan di Jakarta Selatan, 18 perusahaan di Jakarta Barat, 18 perusahaan di Jakarta Timur, 11 perusahaan di Jakarta Utara, dan 9 perusahaan di Jakarta Pusat.

Kemudian ada 58 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan. Adapun perusahaan-perusahaan itu ada di Jakarta Pusat sebanyak 25 perusahaan, Jakarta Selatan 14 perusahaan, Jakarta Timur perusahaan, Jakarta Barat 7 perusahaan, dan Jakarta Utara 4 perusahaan. "Kami masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) untuk menerapkan sanksi administrasi kepada perusahaan pelanggar PSBB," ujarnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Cipta Cendikia FA U-15...
Cipta Cendikia FA U-15 dan Putri JP Jakarta U-18 Juara Hydroplus Soccer League Jakarta 2025/2026
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved