Pemkot Bandung Larang Pengendara Motor Bonceng Penumpang selama PSBB Diterapkan
Selasa, 21 April 2020 - 20:22 WIB
loading...
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan seluruh pemangku kepentingan sepakat melarang pengendara motor membawa atau membonceng penumpang, baik pribadi maupun pengemudi ojek.
Aturan yang diterapkan selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya plus Sumedang ini, sesuai protokol pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 yang dikeluarkan World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia.
"Sepakat mau ojol (ojek online) motor maupun pribadi, apapun, karena protokol WHO, physical distancing itu dua meter. Jadi, tidak bisa (boncengan). Sudah kami sepakati, kalau yang nekat harus menurunkan penumpangnya atau kembali ke daerahnya," kata Yana seusai rapat koordinasi (rakor) persiapan akhir PSBB di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).
Yana yang menjabat Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 ini mengemukakan, larangan tersebut telah disepakati oleh semua instansi dan pemangku kepentingan yang hadir dalam rakor tersebut. (BACA JUGA: Jauh Sebelum Jokowi Larang Mudik, Jabar Sudah Lakukan Antisipasi )
Pada Pasal 21 ayat 3 Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB disebutkan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Aturan yang diterapkan selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya plus Sumedang ini, sesuai protokol pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 yang dikeluarkan World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia.
"Sepakat mau ojol (ojek online) motor maupun pribadi, apapun, karena protokol WHO, physical distancing itu dua meter. Jadi, tidak bisa (boncengan). Sudah kami sepakati, kalau yang nekat harus menurunkan penumpangnya atau kembali ke daerahnya," kata Yana seusai rapat koordinasi (rakor) persiapan akhir PSBB di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).
Yana yang menjabat Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 ini mengemukakan, larangan tersebut telah disepakati oleh semua instansi dan pemangku kepentingan yang hadir dalam rakor tersebut. (BACA JUGA: Jauh Sebelum Jokowi Larang Mudik, Jabar Sudah Lakukan Antisipasi )
Pada Pasal 21 ayat 3 Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB disebutkan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Lihat Juga :