Pemkot Bandung Larang Pengendara Motor Bonceng Penumpang selama PSBB Diterapkan

Selasa, 21 April 2020 - 20:22 WIB
loading...
Pemkot Bandung Larang Pengendara Motor Bonceng Penumpang selama PSBB Diterapkan
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan seluruh pemangku kepentingan sepakat melarang pengendara motor membawa atau membonceng penumpang, baik pribadi maupun pengemudi ojek.

Aturan yang diterapkan selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya plus Sumedang ini, sesuai protokol pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 yang dikeluarkan World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia.

"Sepakat mau ojol (ojek online) motor maupun pribadi, apapun, karena protokol WHO, physical distancing itu dua meter. Jadi, tidak bisa (boncengan). Sudah kami sepakati, kalau yang nekat harus menurunkan penumpangnya atau kembali ke daerahnya," kata Yana seusai rapat koordinasi (rakor) persiapan akhir PSBB di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).

Yana yang menjabat Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 ini mengemukakan, larangan tersebut telah disepakati oleh semua instansi dan pemangku kepentingan yang hadir dalam rakor tersebut. (BACA JUGA: Jauh Sebelum Jokowi Larang Mudik, Jabar Sudah Lakukan Antisipasi )

Pada Pasal 21 ayat 3 Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB disebutkan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Sosialisasi akan terus dilakukan agar larangan pengendara motor berboncengan ini tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Petugas yang disiagakan di check point akan memberikan imbauan secara pesuasif. (BACA JUGA: 4.494 Personel Kawal PSBB Bandung Raya Plus Sumedang di 97 Titik Pantau )

Yana memastikan penerapan kebijakan PSBB yang berlaku mulai Rabu 22 April 2020 pukul 00.00 WIB, bukanlah lockdown atau penutupan sebagaimana dipahami umum. PSBB tak lantas membuat Kota Bandung menjadi tertutup. Sebab, aktivitas ekonomi dan usaha masih berjalan asalkan mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

"Boleh orang keluar masuk tapi dengan pembatasan dan regulasi yang diatur dalam Perwal Nomor 14 tahun 2020,” tutur Yana. (BACA JUGA: Wakil Wali Kota Yana Mulyana: PSBB Bukan Lockdown Kota Bandung )
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)