Pemkot Bandung Larang Pengendara Motor Bonceng Penumpang selama PSBB Diterapkan

Selasa, 21 April 2020 - 20:22 WIB
loading...
Pemkot Bandung Larang...
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan seluruh pemangku kepentingan sepakat melarang pengendara motor membawa atau membonceng penumpang, baik pribadi maupun pengemudi ojek.

Aturan yang diterapkan selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya plus Sumedang ini, sesuai protokol pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 yang dikeluarkan World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia.

"Sepakat mau ojol (ojek online) motor maupun pribadi, apapun, karena protokol WHO, physical distancing itu dua meter. Jadi, tidak bisa (boncengan). Sudah kami sepakati, kalau yang nekat harus menurunkan penumpangnya atau kembali ke daerahnya," kata Yana seusai rapat koordinasi (rakor) persiapan akhir PSBB di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).

Yana yang menjabat Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 ini mengemukakan, larangan tersebut telah disepakati oleh semua instansi dan pemangku kepentingan yang hadir dalam rakor tersebut. (BACA JUGA: Jauh Sebelum Jokowi Larang Mudik, Jabar Sudah Lakukan Antisipasi )

Pada Pasal 21 ayat 3 Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB disebutkan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Bandung Kembali Mencekam,...
Bandung Kembali Mencekam, Kelompok Berpakaian Hitam Mengamuk di DPRD Jabar
Imbas Demo Ricuh di...
Imbas Demo Ricuh di Bandung, 5 Bangunan Ludes Dibakar
Viral! Plt Dirut Perumda...
Viral! Plt Dirut Perumda Tirtawening Copot Seluruh CCTV, Alasannya Informasi Bocor Terus
Wakil Wali Kota Bandung...
Wakil Wali Kota Bandung Dikabarkan Terjaring OTT, Kejagung: Nggak Ada, Hanya Pemeriksaan
Tak Selaras dengan KDM,...
Tak Selaras dengan KDM, Pemkot Bandung Gelar Rapat di Hotel
Pawai Akbar Persib Juara...
Pawai Akbar Persib Juara Meriah, KDM Kibarkan Bendera Maung Bandung
Rekomendasi
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Berita Terkini
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved