Besok, Bawaslu Sulsel Bacakan Putusan Dugaan Politik Uang Pilkada Bulukumba
Senin, 04 Januari 2021 - 08:13 WIB
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel segera membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi di Pilkada Bulukumba 2020. Batas waktu penanganan pelanggaran ini memang hanya 14 hari sejak laporannya diterima.
Pelapor ialah paslon Askar HL-Arum Spink alias Asik yang mengadukan paslon Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf alias Andi Utta-Andi Edy .
"Insyaallah besok (Selasa 5/1/2021) baru kita bacakan putusan. Tunggu saja hasilnya," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf, kemarin.
Dalam kasus tersebut, Bawaslu Sulsel telah melakukan kajian dan pendalaman. Mereka juga telah meminta keterangan para saksi, baik yang dihadirkan pelapor dan juga terlapor.
"Pelapor menghadirkan sebanyak 26 orang saksi. Sedangkan terlapor sebanyak sepuluh orang. Kalau saksi ahli, cuma pelapor saja yang menghadirkan," jelasnya.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel ini mengaku, juga menghadirkan dua saksi ahli. Ini dilakukan sebagai penyeimbang.
Dua saksi ahli tersebut, yakni Guru besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Agus Riewanto. Dan Akademisi Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Wirdyaningsih.
Kuasa hukum Asik, Jusman optimistis seluruh gugatannya diterima oleh Bawaslu Sulsel . Dia yakin paslon Andi Utta-Andi Edy memang benar-benar melakukan pelanggaran politik uang yang TSM.
Pelapor ialah paslon Askar HL-Arum Spink alias Asik yang mengadukan paslon Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf alias Andi Utta-Andi Edy .
"Insyaallah besok (Selasa 5/1/2021) baru kita bacakan putusan. Tunggu saja hasilnya," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf, kemarin.
Dalam kasus tersebut, Bawaslu Sulsel telah melakukan kajian dan pendalaman. Mereka juga telah meminta keterangan para saksi, baik yang dihadirkan pelapor dan juga terlapor.
"Pelapor menghadirkan sebanyak 26 orang saksi. Sedangkan terlapor sebanyak sepuluh orang. Kalau saksi ahli, cuma pelapor saja yang menghadirkan," jelasnya.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel ini mengaku, juga menghadirkan dua saksi ahli. Ini dilakukan sebagai penyeimbang.
Dua saksi ahli tersebut, yakni Guru besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Agus Riewanto. Dan Akademisi Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Wirdyaningsih.
Kuasa hukum Asik, Jusman optimistis seluruh gugatannya diterima oleh Bawaslu Sulsel . Dia yakin paslon Andi Utta-Andi Edy memang benar-benar melakukan pelanggaran politik uang yang TSM.
tulis komentar anda