Operasi Lilin Candi 2020, Ribuan Botol Miras Ilegal Disita di Semarang

Kamis, 31 Desember 2020 - 19:11 WIB
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti miras berbagai merk hasil operasi Lilin Candi 2020 di Mapolres Semarang. Foto/Ist
SEMARANG - Polres Semarang menyita sebanyak 2.635 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah penjual yang tidak memiliki izin untuk mengedarkan minuman haram tersebut. Ribuan botol miras tersebut disita dalam Operasi Lilin Candi 2020.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menyatakan, ribuan botol miras itu, akan dimusnahkan setelah setelah melalui proses hukum dan sidang. "Miras ini kami sita dari sejumlah penjual tanpa ijin resmi atau ilegal," katanya, Kamis (31/12/2020).

(Baca juga: Sambut Tahun Baru 2021, Malam Ini Malioboro Diberlakukan Buka Tutup)



Kapolres menyatakan, operasi peredaran miras tersebut bagian dari antisipasi penyalahgunaan minuman haram itu, terutama menjelang tahun baru 2021.

(Baca juga: Ngeri, Inilah Pengakuan Bocah Pembunuh Teller Cantik Bank di Denpasar)

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2021 secara berlebihan, terlebih yang memicu terjadinya kerumunan. "Kami menghimbau untuk dirumah saja kumpul bersama keluarga," tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content