Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Sebuah Rumah di Pajang Solo

Rabu, 06 September 2023 - 11:32 WIB
loading...
Polisi Sita Puluhan...
Polresta Solo amankan puluhan botol miras di sebuah rumah milik DS (34) Pajang, Solo, Rabu (6/9/2023) dini hari. Foto/R August/MPI
A A A
SOLO - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo amankan puluhan botol miras di sebuah rumah milik DS (34) Pajang, Solo, Rabu (6/9/2023) dini hari. DS kemudian dibawa ke Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Surakarta Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan giat operasi pekat rutin.

Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga jual miras, Tim Sparta melakukan penggeledahan di sebuah rumah di wilayah pajang milik DS (34). Dalam penggeledahan tersebut Tim Sparta berhasil menemukan puluhan miras berbagai macam jenis.

Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 44 botol miras dengan rincian 3 botol miras merk Anggur Putih, 5 botol miras merk Anggur Merah, 3 botol miras merk Kawa-kawa Merah, 1 botol miras merk Guinness, 3 botol air mineral ukuran 1600 ml berisi Ciu Klutuk, 2 botol air mineral ukuran 1600 ml berisi Ciu Nanas, 3 botol air mineral ukuran 1600 ml berisi Ciu dan 22 botol air mineral ukuran 600 liter berisi Ciu Lecy.



"Barang bukti dan pemilik barang tersebut di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," jelas dia.

Terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, miras menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga perlu diberantas.

"Tim Sparta secara rutin melakukan upaya preventif dengan melakukan razia atau penertiban peredaran miras," beber dia.

Kapolresta menegaskan bahwa guna mengantisipasi serta meminimalisasi kejadian-kejadian tersebut, tim sparta secara rutin menggelar razia miras.

"Kami akan terus melakukan razia di sejumlah toko, warung atau tempat yang disinyalir memperjualbelikan miras,” ungkapnya.

Untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau penjual miras, bagi warung yang ditemukan menjual miras, akan langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti dan pemiliknya diproses tindak pidana ringan atau Tipiring.

"Kami juga meminta kepada penjual miras agar tidak lagi memperjual belikan barang haram tersebut," tutupnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2396 seconds (0.1#10.140)