Selama Pandemi COVID-19, Kejati Jatim Gelar 82.411 Sidang Secara Daring
Rabu, 30 Desember 2020 - 17:46 WIB
Kepala Kejati Jatim M Dofir mengatakan, pihaknya menggelar sidang daring untuk memutus penularan COVID-19. Dalam sidang tersebut, pihaknya menemui beberapa kendala.
"Antara lain soal jaringan yang kadang putus nyambung saat proses sidang berlangsung. Kemudian antara hakim dan jaksa juga tidak bisa melihat langsung gesture terdakwa saat sidang," katanya, Rabu (30/12/2020).
(Baca juga: Jelang Malam Pergantian Tahun, Ini Lima Amanah Dari MUI Jatim )
Meski ada sejumlah kendala, lanjut dia, hingga saat ini sidang secara daring akan tetap digelar selama pandemi COVID-19 masih berlangsung. Sebab cara itu dianggap paling efektif dalam meminimalisir penularan.
"Kita belum tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir. Jadi, sidang daring masih menjadi solusi untuk mencegah penularan COVID-19," katanya.
"Antara lain soal jaringan yang kadang putus nyambung saat proses sidang berlangsung. Kemudian antara hakim dan jaksa juga tidak bisa melihat langsung gesture terdakwa saat sidang," katanya, Rabu (30/12/2020).
(Baca juga: Jelang Malam Pergantian Tahun, Ini Lima Amanah Dari MUI Jatim )
Meski ada sejumlah kendala, lanjut dia, hingga saat ini sidang secara daring akan tetap digelar selama pandemi COVID-19 masih berlangsung. Sebab cara itu dianggap paling efektif dalam meminimalisir penularan.
"Kita belum tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir. Jadi, sidang daring masih menjadi solusi untuk mencegah penularan COVID-19," katanya.
Lihat Juga :