Selama Pandemi COVID-19, Kejati Jatim Gelar 82.411 Sidang Secara Daring

Rabu, 30 Desember 2020 - 17:46 WIB
Kejarti Jatim saat menggelar press release kinerja 2020.Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur (Jatim) selama masa pandemi COVID-19, Maret hingga Desember, menggelar 82.411 sidang secara online.

Sidang via daring (dalam jaringan) tersebut merupakan kesepakatan antara Kejagung, Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM.



(Baca juga: Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Madiun, Warga dan TNI Berjibaku Selamatkan Nenek Renta )

Data Kejati Jatim dalam analisa dan evaluasi (anev) 2020 menunjukkan, dari 82.411 sidang online itu, terdiri dari 1.044 kali pada bulan Maret, April 9.996 kali dan Mei 7.328 kali. Lalu di bulan Juni ada 8.892, Juli 9.767 kali, Agustus 8.900 kali, September ada 10.957 kali, Oktober 8.096 kali, November 9.026 kali dan Desember 8.405 kali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!