Selama Pandemi COVID-19, Kejati Jatim Gelar 82.411 Sidang Secara Daring

Rabu, 30 Desember 2020 - 17:46 WIB
Kejarti Jatim saat menggelar press release kinerja 2020.Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur (Jatim) selama masa pandemi COVID-19, Maret hingga Desember, menggelar 82.411 sidang secara online.

Sidang via daring (dalam jaringan) tersebut merupakan kesepakatan antara Kejagung, Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM.

(Baca juga: Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Madiun, Warga dan TNI Berjibaku Selamatkan Nenek Renta )



Data Kejati Jatim dalam analisa dan evaluasi (anev) 2020 menunjukkan, dari 82.411 sidang online itu, terdiri dari 1.044 kali pada bulan Maret, April 9.996 kali dan Mei 7.328 kali. Lalu di bulan Juni ada 8.892, Juli 9.767 kali, Agustus 8.900 kali, September ada 10.957 kali, Oktober 8.096 kali, November 9.026 kali dan Desember 8.405 kali.

Kepala Kejati Jatim M Dofir mengatakan, pihaknya menggelar sidang daring untuk memutus penularan COVID-19. Dalam sidang tersebut, pihaknya menemui beberapa kendala.

"Antara lain soal jaringan yang kadang putus nyambung saat proses sidang berlangsung. Kemudian antara hakim dan jaksa juga tidak bisa melihat langsung gesture terdakwa saat sidang," katanya, Rabu (30/12/2020).

(Baca juga: Jelang Malam Pergantian Tahun, Ini Lima Amanah Dari MUI Jatim )

Meski ada sejumlah kendala, lanjut dia, hingga saat ini sidang secara daring akan tetap digelar selama pandemi COVID-19 masih berlangsung. Sebab cara itu dianggap paling efektif dalam meminimalisir penularan.

"Kita belum tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir. Jadi, sidang daring masih menjadi solusi untuk mencegah penularan COVID-19," katanya.

Sementara itu, dalam anev 2020 Kejati Jatim membeber kinerja yang ditangani oleh masing-masing bidang. Seperti Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Pembinaan, Pengawasan serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Korps adhyaksa tersebut juga membeberkan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jatim yang memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Untuk Kejari yang meraih predikat WBK adalah Bojonegoro, Probolinggo, Ngawi, Magetan, Pacitan, dan Madiun. Sedangkan untuk predikat WBBM adalah Kejari Jember dan Mojokerto Kota.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content