Akhir Tahun, DPRD Barru Tetapkan 3 Peraturan Daerah

Rabu, 30 Desember 2020 - 17:32 WIB
Rapat paripurna DPRD Barru dengan agenda penetapan tiga peraturan daerah, Rabu (30/12/2020). Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
BARRU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru sepakat menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda dalam rapat paripurna di gedung DPRD Barru , Rabu (30/12/2020).

Tiga perda yang ditetapkan itu yakni, sistem penyelenggaraan pendidikan, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).





Ketua DPRD Barru , Lukman T yang memimpin rapat paripurna tersebut menyampaikan, agenda mendengar pendapat akhir seluruh fraksi dan pengambilan keputusan terhadap penetapan perda.

"Perda tersebut berdasarkan hasil pandangan fraksi sehingga lahirlah ranperda menjadi perda," kata Lukman.



Sementara itu, Bupati Barru, Suardi Saleh dalam sambutannya mengapresiasi DPRD Barru melalui pansus sehingga pembahasan ranperda ini kini menjadi perda.

“Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada semua anggota DPRD Barru yang telah bekerja maksimal demi merampungkan pembahasan ranperda ini,” ucap Suardi Saleh dalam sambutannya.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content