Berkas Kasus Ancaman Pembunuhan Mahfud MD Tuntas, Segera Masuk Persidangan
Rabu, 30 Desember 2020 - 17:14 WIB
SURABAYA - Kasus ancaman pembunuhan terhadap Menkopolhukam Mahfud MD , yang dilakukan sejumlah simpatisan Front Pembela Islam (FPI) di Pamekasan, dan Pasuruan, kini memasuki babak baru.
(Baca juga: Mahfud MD: Persoalan Hukum Lahan Ponpes Habib Rizieq Harus Diselesaikan Dulu )
Berkas perkara kasus ancaman pembunuhan yang melibatkan lima anggota FPI asal Pamekasan, dan Pasuruan, telah dilimpahkan ke Kejati Jatim, dan segera diajukan ke persidangan.
Kajati Jatim, Mohammad Dhofir menyebutkan, kasus ini paling mendapat perhatian dari masyarakat, dari berbagai perkara lainnya yang ditangani sepanjang tahun 2020. "Kejati Jatim telah menerima berkas kasus ini, dan dianggap P21 atau telah sempurna," tuturnya.
Empat anggota FPI asal Pasuruan, yang terjerat dalam kasus ini antara lain Samsul Hadi, Gus Nawawi, Abdul Hakam, an Muhammad Sirojuddin. Mereka ditangkap Polda Jatim, karena mengunggah video bermuatan sara, bernada hasutan dan ancaman pembunuhan terhadap Mahfud MD yang diunggah di Youtube Amazing Pasuruan, pada 9 November 2020.
(Baca juga: Resmi Dibubarkan Pemerintah, Ketua FPI Blitar Raya Pilih Wait and See )
Sementara satu berkas perkara lagi juga dinyatakan P21, yakni kasus pelanggaran protokol kesehatan, di mana terjadi kerumunan massa FPI , dan ancaman pembunuhan terhadap Mahfud MD saat aksi persekusi di rumah orang tua Mahfud MD di Pamekasan, pada 1 Desember 2020.
"Tersangka atas nama Aji Dores atau Mat Taji. Kasusnya melakukan penghasutan dan memprovokasi massa, sehingga memicu emosi massa, lalu melakukan persekusi di rumah orang tua Menkopolhukam Mahfud MD . Tersangka diduga melanggar pasal 160 KUHP," tuturnya.
(Baca juga: Organisasinya Dibubarkan Pemerintah, FPI Majalengka Tanggapi Enteng )
Kini para tersangka masih ditahan di tahanan Kejati Jatim, sambil menunggu proses persidangan. Rencanannya proses persidangan terhadap para terdakwa, akan dilangsungkan secara daring mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.
(Baca juga: Mahfud MD: Persoalan Hukum Lahan Ponpes Habib Rizieq Harus Diselesaikan Dulu )
Berkas perkara kasus ancaman pembunuhan yang melibatkan lima anggota FPI asal Pamekasan, dan Pasuruan, telah dilimpahkan ke Kejati Jatim, dan segera diajukan ke persidangan.
Kajati Jatim, Mohammad Dhofir menyebutkan, kasus ini paling mendapat perhatian dari masyarakat, dari berbagai perkara lainnya yang ditangani sepanjang tahun 2020. "Kejati Jatim telah menerima berkas kasus ini, dan dianggap P21 atau telah sempurna," tuturnya.
Empat anggota FPI asal Pasuruan, yang terjerat dalam kasus ini antara lain Samsul Hadi, Gus Nawawi, Abdul Hakam, an Muhammad Sirojuddin. Mereka ditangkap Polda Jatim, karena mengunggah video bermuatan sara, bernada hasutan dan ancaman pembunuhan terhadap Mahfud MD yang diunggah di Youtube Amazing Pasuruan, pada 9 November 2020.
(Baca juga: Resmi Dibubarkan Pemerintah, Ketua FPI Blitar Raya Pilih Wait and See )
Sementara satu berkas perkara lagi juga dinyatakan P21, yakni kasus pelanggaran protokol kesehatan, di mana terjadi kerumunan massa FPI , dan ancaman pembunuhan terhadap Mahfud MD saat aksi persekusi di rumah orang tua Mahfud MD di Pamekasan, pada 1 Desember 2020.
"Tersangka atas nama Aji Dores atau Mat Taji. Kasusnya melakukan penghasutan dan memprovokasi massa, sehingga memicu emosi massa, lalu melakukan persekusi di rumah orang tua Menkopolhukam Mahfud MD . Tersangka diduga melanggar pasal 160 KUHP," tuturnya.
(Baca juga: Organisasinya Dibubarkan Pemerintah, FPI Majalengka Tanggapi Enteng )
Kini para tersangka masih ditahan di tahanan Kejati Jatim, sambil menunggu proses persidangan. Rencanannya proses persidangan terhadap para terdakwa, akan dilangsungkan secara daring mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda