Imam Daerah Provinsi Jabar Tegaskan FPI Bukan Tujuan, Hanya Kendaraan
Rabu, 30 Desember 2020 - 16:28 WIB
"FPI bukan tujuan, melainkan hanya kendaraan dan sebuah perjuangan. Ada FPI atau tidak ada, amar ma'ruf nahi munkar tetap wajib dijalankan. Ada FPI atau tidak ada, perjuangan para kader yang ada dimana saja tetap berjalan," tegas KH Maksum kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
KH Maksum juga menyatakan bahwa seluruh anggota FPI menjadikan FPI sebagai kendaraan perjuangan. Dia menekankan, apa yang dilakukan FPI merupakan kewajiban dari Allah SWT, bukan dari manusia.
"Kalau FPI dituduh radikal, jangankan membunuh manusia, belum pernah FPI bunuh kucing orang," tandasnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam, Machfud MD mengatakan, pembubaran FPI mengacu kepada putusan Mahkamah Konsititusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing ormas tersebut.
"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
KH Maksum juga menyatakan bahwa seluruh anggota FPI menjadikan FPI sebagai kendaraan perjuangan. Dia menekankan, apa yang dilakukan FPI merupakan kewajiban dari Allah SWT, bukan dari manusia.
"Kalau FPI dituduh radikal, jangankan membunuh manusia, belum pernah FPI bunuh kucing orang," tandasnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam, Machfud MD mengatakan, pembubaran FPI mengacu kepada putusan Mahkamah Konsititusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing ormas tersebut.
"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
(shf)
Lihat Juga :