Kompak Bejat, Ayah dan Anak di Bengkulu Bersama-sama Perkosa Gadis Belia

Selasa, 29 Desember 2020 - 23:27 WIB
Polres Kepahiang mengamankan para pelaku pencabulan terhadap gadis belia di Kepahiang, Bengkulu, Selasa (29/12/2020). Foto/iNews TV/Endro Dwirawan
KEPAHIANG - Seorang ayah berinisial I (42) dan anaknya, L (20) warga Kabupaten Kepahiang, Bengkulu ditangkap polisi karena diduga secara bersama-sama mencabuli gadis di bawah umur, Selasa (29/12/2020).

Keduanya ditangkap bersama 3 tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam pencabulan, yaitu, MN (16), MR (18) serta seorang gadis berinisial LT (17) yang diduga menjual korban kepada para pelaku. Pencabulan yang dilakukan bersama-sama ini menimpa seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.

(Baca juga: Tergiur Kemolekan Tubuh Santriwati, Guru Ngaji Tega Cabuli 5 Muridnya Saat Istrinya Hamil 7 Bulan)

Penangkapan para pelaku dilakukan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kepahiang Bengkulu bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Kasus ini terungkap setelah keluarga mencari keberadaan korban yang tidak pulang ke rumah sejak Jumat, 25 Desember 2020 lalu.

(Baca juga: Geger Cabai Rawit Diberi Pewarna Merah Beredar di Purwokerto)

Setelah dicari ke berbagai tempat, korban akhirnya ditemukan di rumah salah satu pelaku, MN keesokan harinya. Kepada keluarga korban, MN mengakui telah menyetubuhi korban bersama MR, L, serta I yang merupakan ayahnya L.

Keluarga korban pun kaget dan tidak terima dengan perlakukan para pelaku. Mereka lantas melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Polres Kepahiang. Usai melakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus satu persatu pelaku di kediamannya masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau mengatakan, sebelum disetubuhi korban terlebih dahulu dicekoki oleh 2 butir pil anjing gila atau pil x. Korban baru sadar keesokan harinya. "Korban berusia 14 tahun dipesan seseorang untuk berhubungan badan. Korban sebelumnya dicekoki dengan pil oleh pelaku yang sedang kita selidiki. Semua pelaku menggagahi korban," kata Welliwanto.

Para pelaku kini diamankan di Mapolres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini, terutama melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga mucikari yakni (LT) yang diduga menjual korban. Para pelaku untuk sementara akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content