Tergiur Kemolekan Tubuh Santriwati, Guru Ngaji Tega Cabuli 5 Muridnya Saat Istrinya Hamil 7 Bulan
loading...
A
A
A
SERANG - Seorang guru ngaji berinisial AG alias Apung (26), di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, tega mencabuli lima anak didiknya yang masih tetangganya. Bejatnya lagi, perbuatan asusila guru ngaji terhadap santriwati ini dilakukan mulai Mei 2019 hingga Oktober 2020, di rumah tersangka.
(Baca juga: Tega, Guru Olahraga di Grogol Ini Cabuli Muridnya Belasan Kali )
Akibat perbuatan bejatnya ini, tersangka Apung ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, di rumahnya di Kecamatan Carenang, dan kini mendekam di Rutan Polres Serang.
"Tersangka AG alias Apung diamankan personel Unit PPA di rumahnya pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti baju, BH, celana dan celana dalam," terang Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Selasa (29/12/2020).
Dia menjelaskan, kasus asusila ini dilakukan tersangka pada malam bahkan dini hari saat para santriwati selesai belajar mengaji . Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam memuluskan napsu bejatnya , yaitu dengan cara membujuk dan merayu, bahkan tersangka mengancam para korban tidak usah belajar lagi.
"Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya . Jika tidak patuh kepada guru , tidak usah ngaji lagi. Dari rayuan dan ancaman itu, para korban takut dan tersangka berhasil melampiaskan napsu bejatnya . Perbuatan asusila itu diakui dilakukan terhadap lima anak didiknya," terang Mariyono, didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arief N Yusuf dan Ketua P2TP2A Serang, Linawati.
(Baca juga: Kompol AH Aniaya Kekasih Cantiknya, Polda Maluku Utara: Tak Ada Toleransi )
Perbuatan cabul guru ngaji itu baru terbongkar pada pertengahan Desember ini, setelah salah satu korban menceritakan kepada orang tua mereka. Begitu salah satu wali santriwati mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban menanyakan kepada santriwati lainnya dan ternyata diketahui empat santriwati lainnya mengalami perlakukan yang sama.
"Dari pengakuan kelima korban itulah para wali santriwati langsung melaporkan pencabulan ini ke Polres Serang, pada Selasa (15/12/2020). Berbekal dari laporan itu, enam personel unit PPA yang dipimpin Ipda Lambasa langsung mengamankan tersangka di rumahnya," terangnya.
"Untuk kasus ini masih kita kembangkan apakah ada korban lainnya. Saya berharap jika masih ada, jangan takut, silahkan datang ke Mapolres Serang," imbuh Mariyono.
(Baca juga: Vila di Semarang yang Jadi Pusat Pelatihan Teroris Milenial Kini Terbengkalai )
Saat diwawancarai wartawan, Apung mengaku mencabuli lima muridnya yang masih berusia antara 14-15 tahun, lantaran tergiur dengan tubuh korban dan ingin menyetubuhi. Mirisnya, Apung mengakui kalau istrinya tengah mengandung dan usia kandungannya sudah tujuh bulan.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 17/2016 tentang pencabulan , yakni pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan 3, serta pasal 82 ayat 1 ayat 2 dan 4 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Baca juga: Tega, Guru Olahraga di Grogol Ini Cabuli Muridnya Belasan Kali )
Akibat perbuatan bejatnya ini, tersangka Apung ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, di rumahnya di Kecamatan Carenang, dan kini mendekam di Rutan Polres Serang.
"Tersangka AG alias Apung diamankan personel Unit PPA di rumahnya pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti baju, BH, celana dan celana dalam," terang Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Selasa (29/12/2020).
Dia menjelaskan, kasus asusila ini dilakukan tersangka pada malam bahkan dini hari saat para santriwati selesai belajar mengaji . Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam memuluskan napsu bejatnya , yaitu dengan cara membujuk dan merayu, bahkan tersangka mengancam para korban tidak usah belajar lagi.
"Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya . Jika tidak patuh kepada guru , tidak usah ngaji lagi. Dari rayuan dan ancaman itu, para korban takut dan tersangka berhasil melampiaskan napsu bejatnya . Perbuatan asusila itu diakui dilakukan terhadap lima anak didiknya," terang Mariyono, didampingi Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arief N Yusuf dan Ketua P2TP2A Serang, Linawati.
(Baca juga: Kompol AH Aniaya Kekasih Cantiknya, Polda Maluku Utara: Tak Ada Toleransi )
Perbuatan cabul guru ngaji itu baru terbongkar pada pertengahan Desember ini, setelah salah satu korban menceritakan kepada orang tua mereka. Begitu salah satu wali santriwati mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban menanyakan kepada santriwati lainnya dan ternyata diketahui empat santriwati lainnya mengalami perlakukan yang sama.
"Dari pengakuan kelima korban itulah para wali santriwati langsung melaporkan pencabulan ini ke Polres Serang, pada Selasa (15/12/2020). Berbekal dari laporan itu, enam personel unit PPA yang dipimpin Ipda Lambasa langsung mengamankan tersangka di rumahnya," terangnya.
"Untuk kasus ini masih kita kembangkan apakah ada korban lainnya. Saya berharap jika masih ada, jangan takut, silahkan datang ke Mapolres Serang," imbuh Mariyono.
(Baca juga: Vila di Semarang yang Jadi Pusat Pelatihan Teroris Milenial Kini Terbengkalai )
Saat diwawancarai wartawan, Apung mengaku mencabuli lima muridnya yang masih berusia antara 14-15 tahun, lantaran tergiur dengan tubuh korban dan ingin menyetubuhi. Mirisnya, Apung mengakui kalau istrinya tengah mengandung dan usia kandungannya sudah tujuh bulan.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 17/2016 tentang pencabulan , yakni pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan 3, serta pasal 82 ayat 1 ayat 2 dan 4 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(eyt)