Jaksa Agung Lantik 31 Anggota Satgasus 53 Secara Virtual
Selasa, 29 Desember 2020 - 21:04 WIB
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, mengikuti pelantikan pengurus Satuan Tugas Khusus (Satgasus) 53 bentukan Kejaksaan Agung (Kejagung), secara virtual, Selasa (29/12/2020).
Sebanyak 31 orang anggota Satgasus 53 dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Kejaksa Agung, Dr Burhanuddin.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo , Eman Sulaeman mengatakan, pembentukan Satgasus oleh Kejagung bertujuan untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam penyajian informasi, akurasi dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran disiplin di internal kejaksaan. Nama Satgasus 53 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri.
"Satgasus 53 hadir sebagai penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan . Kehadirannya pun tidak berarti bahwa kinerja Intelijen dan Pengawasan tidak berjalan secara optimal, namun kehadiran Satgasus untuk menguatkan kedisiplinan ditubuh kejaksaan," ujarnya Sindonews, Selasa (29/12/2020).
Dalam arahan Kepala Kejaksaan Agung , kata Eman, sejauh ini kinerja dan segala upaya yang telah dilakukan Intelijen dan Pengawasan dalam tugas mencegah dan menegakkan disipilin di internal kejaksaan patut diapresiasi.
Dalam internal kejaksaan, sanksi hukuman haruslah dipandang sebagai pembinaan, agar pegawai yang mendapatkan hukuman dapan mengevaluasi diri dan berprilaku menjadi lebih baik, agar membawa dampak positif bagi institusi kejaksaan.
"Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang baik. Diibentuknya Satgas 53 untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan," jelasnya.
Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah yang berlangsung di Gedung Kartika Adhyaksa, Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta dipercaya sebagai Ketua I Satgasus 53 dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Amir Yanto, dipercaya menduduki Ketua II Satgasus.
Eman menuturkan, amanat yang disampaikan Kejagung , agar Satgasus 53 mampu bekerja secara optimal agar mampu melakukan pencegahan dini potensi pelanggaran yang ada internal kejaksaan. Tidak hanya itu, peran Penerangan Hukum sebagai fungsi Hubungan Masyarakat (Humas) juga diharap menjadi gerbang informasi terkait prilaku dan kinerja pegawai kejaksaan di seluruh wilayah Imdonesia.
"Pak Kejagung berharap agar seluruh bidang mampu bekerja secara optimal sesuai perannya masing masing. Satgasus dibagi menjadi 3 bagian yang saling berkesinambungan. Tim I sebagai Penerima Laporan dan Aduan Masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan tindakan," tandasnya.
Sebanyak 31 orang anggota Satgasus 53 dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Kejaksa Agung, Dr Burhanuddin.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo , Eman Sulaeman mengatakan, pembentukan Satgasus oleh Kejagung bertujuan untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam penyajian informasi, akurasi dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran disiplin di internal kejaksaan. Nama Satgasus 53 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri.
"Satgasus 53 hadir sebagai penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan . Kehadirannya pun tidak berarti bahwa kinerja Intelijen dan Pengawasan tidak berjalan secara optimal, namun kehadiran Satgasus untuk menguatkan kedisiplinan ditubuh kejaksaan," ujarnya Sindonews, Selasa (29/12/2020).
Dalam arahan Kepala Kejaksaan Agung , kata Eman, sejauh ini kinerja dan segala upaya yang telah dilakukan Intelijen dan Pengawasan dalam tugas mencegah dan menegakkan disipilin di internal kejaksaan patut diapresiasi.
Dalam internal kejaksaan, sanksi hukuman haruslah dipandang sebagai pembinaan, agar pegawai yang mendapatkan hukuman dapan mengevaluasi diri dan berprilaku menjadi lebih baik, agar membawa dampak positif bagi institusi kejaksaan.
"Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang baik. Diibentuknya Satgas 53 untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan," jelasnya.
Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah yang berlangsung di Gedung Kartika Adhyaksa, Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta dipercaya sebagai Ketua I Satgasus 53 dan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Amir Yanto, dipercaya menduduki Ketua II Satgasus.
Eman menuturkan, amanat yang disampaikan Kejagung , agar Satgasus 53 mampu bekerja secara optimal agar mampu melakukan pencegahan dini potensi pelanggaran yang ada internal kejaksaan. Tidak hanya itu, peran Penerangan Hukum sebagai fungsi Hubungan Masyarakat (Humas) juga diharap menjadi gerbang informasi terkait prilaku dan kinerja pegawai kejaksaan di seluruh wilayah Imdonesia.
"Pak Kejagung berharap agar seluruh bidang mampu bekerja secara optimal sesuai perannya masing masing. Satgasus dibagi menjadi 3 bagian yang saling berkesinambungan. Tim I sebagai Penerima Laporan dan Aduan Masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan tindakan," tandasnya.
(agn)
tulis komentar anda