Kejari Wajo Musnahkan 9,96 Gram Sabu dari 21 Perkara
Rabu, 02 Desember 2020 - 10:18 WIB
loading...
Kejari Wajo menggelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana narkotika di kantor Kejari Wajo, Rabu (2/12/2020). Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menggelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana narkotika di kantor Kejari Wajo , Rabu (2/12/2020). Ada 9,96 gram narkotika jenis sabu dan 2 butir ekstasi yang dimusnahkan.
Kepala Kajari Wajo , Eman Sulaeman mengatakan, ada 31 macam barang bukti dan rampasan dari tindak pidana umum (pidum) dengan status hukum tetap (inkrah) yang dimusnahkan .
Baca juga: Mahasiswa Minta Kejari Wajo Serius Menangani Kasus Kades Lempong
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Wajo . Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara, dibakar dan dipotong. Ini bertujuan untuk mencegah barang bukti digunakan kembali.
"Kami musnahkan dengan dipotong dan dibakar, hal itu bertujuan agar barang bukti tidak dapat lagi digunakan, semuanya perkara pidum," ujarnya.
Kepala Kajari Wajo , Eman Sulaeman mengatakan, ada 31 macam barang bukti dan rampasan dari tindak pidana umum (pidum) dengan status hukum tetap (inkrah) yang dimusnahkan .
Baca juga: Mahasiswa Minta Kejari Wajo Serius Menangani Kasus Kades Lempong
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Wajo . Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara, dibakar dan dipotong. Ini bertujuan untuk mencegah barang bukti digunakan kembali.
"Kami musnahkan dengan dipotong dan dibakar, hal itu bertujuan agar barang bukti tidak dapat lagi digunakan, semuanya perkara pidum," ujarnya.
Lihat Juga :