Kejari Wajo Musnahkan 9,96 Gram Sabu dari 21 Perkara
loading...
A
A
A
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menggelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana narkotika di kantor Kejari Wajo , Rabu (2/12/2020). Ada 9,96 gram narkotika jenis sabu dan 2 butir ekstasi yang dimusnahkan.
Kepala Kajari Wajo , Eman Sulaeman mengatakan, ada 31 macam barang bukti dan rampasan dari tindak pidana umum (pidum) dengan status hukum tetap (inkrah) yang dimusnahkan .
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Wajo . Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara, dibakar dan dipotong. Ini bertujuan untuk mencegah barang bukti digunakan kembali.
"Kami musnahkan dengan dipotong dan dibakar, hal itu bertujuan agar barang bukti tidak dapat lagi digunakan, semuanya perkara pidum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Baso Sulolipu menjelaskan, 31 barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lima jenis perkara. Terdakwa dari lima perkara telah divonis bersalah di pengadilan negeri.
Andi Baso merinci, 9,96 gram narkotika jenis sabu yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara, sedangkan untuk perkara kepemilikan senjata tajam enam perkara, penganiayaan tiga perkara, penipuan satu perkara, dan perjudian dua perkara.
" Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lima perkara yang telah mendapatkan kekuatan hukum dari pengadilan, yang paling menonjol masih diperkara narkotika, yaitu 21 perkara," tandasnya.
Kepala Kajari Wajo , Eman Sulaeman mengatakan, ada 31 macam barang bukti dan rampasan dari tindak pidana umum (pidum) dengan status hukum tetap (inkrah) yang dimusnahkan .
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Wajo . Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara, dibakar dan dipotong. Ini bertujuan untuk mencegah barang bukti digunakan kembali.
"Kami musnahkan dengan dipotong dan dibakar, hal itu bertujuan agar barang bukti tidak dapat lagi digunakan, semuanya perkara pidum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Baso Sulolipu menjelaskan, 31 barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lima jenis perkara. Terdakwa dari lima perkara telah divonis bersalah di pengadilan negeri.
Andi Baso merinci, 9,96 gram narkotika jenis sabu yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara, sedangkan untuk perkara kepemilikan senjata tajam enam perkara, penganiayaan tiga perkara, penipuan satu perkara, dan perjudian dua perkara.
" Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lima perkara yang telah mendapatkan kekuatan hukum dari pengadilan, yang paling menonjol masih diperkara narkotika, yaitu 21 perkara," tandasnya.
(luq)