Kejari Wajo Siap Mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Selasa, 15 Desember 2020 - 14:53 WIB
loading...
Jajaran Kejaksaan Negeri Wajo mengikuti rapat kerja nasional (rekernas) tahun 2020 bersama Kejaksaan Agung RI secara virtual, Selasa (15/12/2020). Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Peran Kejaksaan RI dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam situasi Covid-19 sangat dibutuhkan, khususnya dalam upaya mewujudkan situasi kondusif melalui penegakan hukum dan menciptakan keamanan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo , Eman Sulaeman, di sela-sela rapat kerja nasional (rakernas) tahun 2020 bersama seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia secara virtual.
Baca juga: Kejari Wajo Musnahkan 9,96 Gram Sabu dari 21 Perkara
Menurutnya, Kejaksaan Agung telah berkomitmen untuk meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024.
Dalam rakernas tahun 2020, Kejaksaan RI mengusung tema "Komitmen Kejaksaan menyukseskan pemulihan ekonomi nasional ".
"Program pemulihan ekonomi nasional (PEN) merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pascapandemi Covid-19. PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan. Peran Kejaksaan RI dibutuhkan, hadir untuk mengawal program tersebut agar dapat berjalan sesuai tujuannya," jelasnya kepada SINDOnews, Selasa (15/12/2020).
Eman menjelaskan, program PEN telah dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 .
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo , Eman Sulaeman, di sela-sela rapat kerja nasional (rakernas) tahun 2020 bersama seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia secara virtual.
Baca juga: Kejari Wajo Musnahkan 9,96 Gram Sabu dari 21 Perkara
Menurutnya, Kejaksaan Agung telah berkomitmen untuk meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024.
Dalam rakernas tahun 2020, Kejaksaan RI mengusung tema "Komitmen Kejaksaan menyukseskan pemulihan ekonomi nasional ".
"Program pemulihan ekonomi nasional (PEN) merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pascapandemi Covid-19. PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan. Peran Kejaksaan RI dibutuhkan, hadir untuk mengawal program tersebut agar dapat berjalan sesuai tujuannya," jelasnya kepada SINDOnews, Selasa (15/12/2020).
Eman menjelaskan, program PEN telah dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 .
Lihat Juga :