Sadis, Siswi SMA di Mojokerto Tega Injak dan Buang Bayinya ke Sungai

Selasa, 29 Desember 2020 - 15:19 WIB
Dalam melakukan perbuatan tersebut, pelaku melakukan seorang diri tanpa dibantu siapapun. Mulai dari melahirkan di toilet umum, hingga membuang si jabang bayi yang baru dilahirkannya. Sementara motif pembunuhan bayi ini, kata David, lantaran pelaku belum siap menjadi ibu. Lantaran VL masih berstatus sebagai pelajar SMA kelas X. Sejauh ini, polisi belum bisa mengungkap siapa ayah kandung bayi tersebut.

Akibat perbuatanya, VL dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 342 KUHP tentang Pembunuhan Bayi atau Anak yang Direncanakan. Serta pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena korban meninggal dunia, pelaku disangka dengan pasal 80 ayat (3). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 342 ancaman hukuman 9 tahun. Karena itu (pembunuhan) dilakukan dengan sadar. Kami juga akan memberikan pendampingan secara psikiater," tandas David.

Sebelumnya, warga Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki mengapung di aliran sungai, Senin (7/12/2020). Jasad bayi terebut ditemukan oleh warga sekitar saat mengantarkan anaknya ke WC umum sekitar pukul sekitar pukul 05.30 WIB.

Diduga bayi dilahirkan didalam WC umum kemudian dibuang oleh sang ibu. Saat ditemukan kondisi bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia terapung di sungai dengan kondisi ari-ari masih menempel pada tubuh jasad bayi. Selang beberapa hari kemudian, polisi berhasil mengungkap siapa orang tua bayi malang tersebut.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More