Sadis, Siswi SMA di Mojokerto Tega Injak dan Buang Bayinya ke Sungai

Selasa, 29 Desember 2020 - 15:19 WIB
loading...
Sadis, Siswi SMA di Mojokerto Tega Injak dan Buang Bayinya ke Sungai
Wakapolres Mojokerto Kompol David Triyo Prasojo (dua dari kiri) menujukan foto rekonstruksi pembunuhan bayi dengan tersangka siswi SMA. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Warga Kabupaten Mojokerto , Jawa Timur digegerkan dengan penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki yang mengapung di Sungai Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar.

Setelah diselidiki, pelaku pembuanganan bayi terkuak. Siswi kelas X SMA berinisial VL diamankan petugas selang 4 hari pasca penemuan jasad bayi. Dari hasil pemeriksaan, sebelum dibuang bayi mungil itu dilahirkan di WC umum, tak jauh dari lokasi penemuan.

(Baca juga: Pembuangan Bayi Gemparkan Mojokerto, Kapolsek: Diduga Hasil Hubungan Gelap)

Di lokasi itu, siswi kelas X SMA ini dengan tega menghabisi buah hatinya. Sadisnya, aksi pembunuhan itu dilakukan secara keji. VL mengaku menginjak bagian kepala bayi tak berdosa itu hingga kehabisan napas. Usai melakukan itu, siswi SMA lantas membuah jasad bayi tersebut ke sungai.

(Baca juga: Tembaki Warga hingga Tewas, Koboi Ini Dibekuk di Tengah Hutan, 12 Senapan Disita)

"Sebelum dibuang, VL dengan sengaja membunuh bayinya. Pelaku melakukan itu (pembunuhan), di kamar mandi dengan posisi jongkok. Setelah bayi itu lahir menangis, kemudian diinjak hingga kehabisan napas," kata Wakapolres Mojokerto Kompol David Triyo Prasojo, saat konferensi pers, Selasa (29/12/2020).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta visum yang dilakukan terhadap tubuh bayi, tim dokter menemukan bekas luka pada bagian pipi bayi. Diperkirakan, luka memar itu akibat injakan kaki VL. Sementara bayi tersebut meninggal akibat kehabisan napas.

"Diinjak bagian kepala, karena kita menemukan bekas luka pada bagian pipi.
Jadi kepala bayinya diinjak hingga tidak ada suara. Setelah dipastikan tak bernyawa kemudian dibuang di saluran air," jelas David.

Dalam melakukan perbuatan tersebut, pelaku melakukan seorang diri tanpa dibantu siapapun. Mulai dari melahirkan di toilet umum, hingga membuang si jabang bayi yang baru dilahirkannya. Sementara motif pembunuhan bayi ini, kata David, lantaran pelaku belum siap menjadi ibu. Lantaran VL masih berstatus sebagai pelajar SMA kelas X. Sejauh ini, polisi belum bisa mengungkap siapa ayah kandung bayi tersebut.

Akibat perbuatanya, VL dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 342 KUHP tentang Pembunuhan Bayi atau Anak yang Direncanakan. Serta pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena korban meninggal dunia, pelaku disangka dengan pasal 80 ayat (3). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 342 ancaman hukuman 9 tahun. Karena itu (pembunuhan) dilakukan dengan sadar. Kami juga akan memberikan pendampingan secara psikiater," tandas David.

Sebelumnya, warga Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki mengapung di aliran sungai, Senin (7/12/2020). Jasad bayi terebut ditemukan oleh warga sekitar saat mengantarkan anaknya ke WC umum sekitar pukul sekitar pukul 05.30 WIB.

Diduga bayi dilahirkan didalam WC umum kemudian dibuang oleh sang ibu. Saat ditemukan kondisi bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia terapung di sungai dengan kondisi ari-ari masih menempel pada tubuh jasad bayi. Selang beberapa hari kemudian, polisi berhasil mengungkap siapa orang tua bayi malang tersebut.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2025 seconds (0.1#10.140)