Tak Ada Terompet di Malam Tahun Baru, Tempat Nongkrong Harus Tutup Pukul 20.00 WIB
Selasa, 29 Desember 2020 - 06:11 WIB
SURABAYA - Razia ketat akan dilakukan pada para pedagang terompet sampai malam pergantian tahun. Semua ini dilakukan untuk mencegah potensi penularan COVID-19 yang dapat terjadi melalui droplet atau percikan air liur.
Pengawasan atau razia serentak ini bakal intens dilakukan di 31 wilayah kecamatan Surabaya. Tak hanya di tempat-tempat kerumunan, pengawasan juga dilakukan di pasar, toko, pusat-pusat perbelanjaan hingga perbatasan pintu masuk ke Kota Surabaya .
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menuturkan, saat ini pemkot fokus untuk pengamanan malam tahun baru dan pasca libur panjang. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19. "Yang pasti akan ada operasi besar-besaran baik camat sudah kita instruksikan untuk pelarangan penjualan terompet dan pembatasan penjualan kembang api," kata WS, panggilan akrabnya, Senin (28/12/2020)
Ia melanjutkan, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan operasional aktivitas usaha di Surabaya saat malam tahun baru. Pembatasan operasional usaha pada 31 Desember 2020 nanti, diberlakukan hingga pukul 20.00 WIB.
"Semua (aktivitas usaha) jam 8 malam (tutup), saat malam tahun baru. Itu sudah kita tetapkan bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan nanti kita tegaskan juga, sosialisasikan lewat camat-camat," jelasnya.
Bahkan, untuk mengintensifkan pengawasan saat malam tahun baru, pemkot bersama instansi terkait juga mendirikan posko di delapan perbatasan Kota Surabaya. Bagi warga luar kota yang tidak punya kepentingan atau urusan pekerjaan, diimbau agar tidak ke Surabaya saat malam tahun baru.
"Delapan batas kota yang masuk Surabaya juga akan kita lakukan filtrasi. Artinya, bukan penutupan total, tapi kita filter dari Dinkes (Dinas Kesehatan) juga siap, kita buka posko di delapan titik. Untuk masuk Surabaya ada posko untuk rapid test atau swab massal di sana," katanya. (Baca: Ikut Suami Mancing, Warga Batanghari Jambi Tewas Disambar Petir).
Nantinya saat malam tahun baru, bagi warga Surabaya yang akan masuk ke kota diharuskan mengikuti swab yang telah disiapkan di delapan posko tersebut. Sementara itu, untuk warga luar Surabaya diimbau agar tidak masuk ke Kota Pahlawan jika tidak ada urusan mendesak. "Tapi kalau memang dia (warga luar Surabaya) ada kerja malam (di Surabaya), tetap boleh masuk dengan swab di tempat," kata WS.
WS menambahkan, pihaknya juga telah menginstruksikan para camat dan lurah agar mendata warganya yang usai bepergian ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru. "Jadi yang datang warganya yang habis dari liburan lebih dari tiga hari akan kita lakukan swab lewat Puskesmas terdekat," jelasnya. (Baca: Dalam Sehari Positif COVID-19 Blitar Tambah 39 Orang Kasus, 4 Meninggal).
Di sisi lain, saat ini Pemkot Surabaya sedang merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru terkait penegakan protokol kesehatan. Dalam Perwali baru itu, para camat dapat melakukan penegakan protokol kesehatan kepada warga yang melanggar, sehingga mereka tidak harus tergantung pada petugas Satpol PP.
Pengawasan atau razia serentak ini bakal intens dilakukan di 31 wilayah kecamatan Surabaya. Tak hanya di tempat-tempat kerumunan, pengawasan juga dilakukan di pasar, toko, pusat-pusat perbelanjaan hingga perbatasan pintu masuk ke Kota Surabaya .
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menuturkan, saat ini pemkot fokus untuk pengamanan malam tahun baru dan pasca libur panjang. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19. "Yang pasti akan ada operasi besar-besaran baik camat sudah kita instruksikan untuk pelarangan penjualan terompet dan pembatasan penjualan kembang api," kata WS, panggilan akrabnya, Senin (28/12/2020)
Ia melanjutkan, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan operasional aktivitas usaha di Surabaya saat malam tahun baru. Pembatasan operasional usaha pada 31 Desember 2020 nanti, diberlakukan hingga pukul 20.00 WIB.
"Semua (aktivitas usaha) jam 8 malam (tutup), saat malam tahun baru. Itu sudah kita tetapkan bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan nanti kita tegaskan juga, sosialisasikan lewat camat-camat," jelasnya.
Bahkan, untuk mengintensifkan pengawasan saat malam tahun baru, pemkot bersama instansi terkait juga mendirikan posko di delapan perbatasan Kota Surabaya. Bagi warga luar kota yang tidak punya kepentingan atau urusan pekerjaan, diimbau agar tidak ke Surabaya saat malam tahun baru.
"Delapan batas kota yang masuk Surabaya juga akan kita lakukan filtrasi. Artinya, bukan penutupan total, tapi kita filter dari Dinkes (Dinas Kesehatan) juga siap, kita buka posko di delapan titik. Untuk masuk Surabaya ada posko untuk rapid test atau swab massal di sana," katanya. (Baca: Ikut Suami Mancing, Warga Batanghari Jambi Tewas Disambar Petir).
Nantinya saat malam tahun baru, bagi warga Surabaya yang akan masuk ke kota diharuskan mengikuti swab yang telah disiapkan di delapan posko tersebut. Sementara itu, untuk warga luar Surabaya diimbau agar tidak masuk ke Kota Pahlawan jika tidak ada urusan mendesak. "Tapi kalau memang dia (warga luar Surabaya) ada kerja malam (di Surabaya), tetap boleh masuk dengan swab di tempat," kata WS.
WS menambahkan, pihaknya juga telah menginstruksikan para camat dan lurah agar mendata warganya yang usai bepergian ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru. "Jadi yang datang warganya yang habis dari liburan lebih dari tiga hari akan kita lakukan swab lewat Puskesmas terdekat," jelasnya. (Baca: Dalam Sehari Positif COVID-19 Blitar Tambah 39 Orang Kasus, 4 Meninggal).
Di sisi lain, saat ini Pemkot Surabaya sedang merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru terkait penegakan protokol kesehatan. Dalam Perwali baru itu, para camat dapat melakukan penegakan protokol kesehatan kepada warga yang melanggar, sehingga mereka tidak harus tergantung pada petugas Satpol PP.
(nag)
tulis komentar anda