Tak Kantongi Ijin, Penggilingan Padi Keliling Kampung di Tuban Ditertibkan

Senin, 28 Desember 2020 - 10:24 WIB
Sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Pemilik penggilingan ketakutan dengan razia tersebut, apalagi mesinnya disita sebagai barang bukti.

(Baca juga: Prediksi BI Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur Triwulan IV )

"Setelah tertangkap, kami jelaskan semuanya. Akhirnya pemilik menerima dan mau dibawa ke kantor Kecamatan Montong," ujar Kepala Satpol PP Tuban Heri Muharwanto.

Menurut Heri, kegiatan serupa akan dilakukan di berbagai wilayah yang banyak beroperasi mesin penggilingan keliling kampung.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!