Sempat Telantar, ABK KM Krapu Lodi Segera Pulang ke Kampung Halaman

Sabtu, 26 Desember 2020 - 13:44 WIB
Anak buah kapal (ABK) KM Krapu Lodi menunggu dipulangkan ke kampung halaman. (Foto: Basarnas Semarang)
BANDUNG - Anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Krapu Lodi yang sempat hidup telantar di Kabupaten Indramayu bakal segera dipulangkan ke kampung halamannya.

Kabar baik tersebut diperoleh berkat kerja sama dan koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung menyusul informasi yang telah dimuat di MNC Portal.

"Alhamdulillah, terkait ABK yang telantar di Indramayu sudah ada titik terang," ungkap Kepala Bidang Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Jabar, Rudibilah, Jumat (25/12/2020) malam.



(Baca juga: Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan ABK KM Kerapu Lodi )

Rudi pun memaparkan kronologis kejadian yang membuat mereka hidup telantar di Indramayu berdasarkan penulusuran informasi yang dilakukan oleh BP2MI Bandung.

Dia menyebutkan, dari 14 ABK KM Krapu Lodi yang mayoritas warga Indramayu, tiga ABK di antaranya merupakan warga luar Provinsi Jabar, yakni Dikki Syahputra, warga Desa Merie Satu, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh; Rio Ricardo Sinaga, warga Jalan S Hatta Nomor 28 Lk 1 Desa Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, Sumatera Utara; dan Andy Pranata, warga Taman Dadap Indah RT24 RW08 Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

"ABK mendapat informasi perekrutan dari Facebook, namun ABK tidak ingat alamat Facebook maupun nomor telepon yang menghubungi. Dari percakapan Facebook, ABK mendapat penawaran upah per hari Rp30.000 ditambah dengan hasil pancing 5.000-6.000 per kilogram," ujar Rudibilah.

Setelah melakukan kesepakatan via Facebook, lanjutnya, ABK dari masing-masing daerah datang ke Muara Angke, Jakarta untuk memuat perbekalan yang disediakan oleh pengurus atas nama Adi untuk kemudian berangkat berlayar.

"Selama proses penempatan kerja, tidak ada kontrak kerja antara ABK dengan nahkoda maupun ABK dengan pengurus," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content