Diduga Peras Warga, Kapolda Sumut Copot Wakapolsek Helvetia AKP DK
Kamis, 24 Desember 2020 - 21:04 WIB
Kuasa hukum Jefri Suprayogi, bernama Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut.
“Kami apresiasi Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Kabid Propam, Kombes Pol Donald Simanjuntak atas langkah yang telah diambil dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih, kami sangat yakin bahwa Kapolda Sumut merupakan Jenderal Polisi yang sangat tegas, apa lagi beliau pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tentunya hal-hal semacam ini pastinya menjadi atensinya," ungkap Roni.
Jhon menambahkan, semoga dengan ini proses laporan klainnya bisa berjalan dengan maksimal, serta berjalan adil dan transparan.
"Kami yakin, Polda Sumut bisa profesional memandang kasus ini," terangnya.
Sebagaimana diketahui, AKP DK diadukan oleh Jefri Suprayogi melalui kuasa hukumnya ke Divisi Propam Mabes Polri dan ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumut. Dia diadukan atas kasus dugaan pemerasan.
“Kami apresiasi Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Kabid Propam, Kombes Pol Donald Simanjuntak atas langkah yang telah diambil dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih, kami sangat yakin bahwa Kapolda Sumut merupakan Jenderal Polisi yang sangat tegas, apa lagi beliau pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tentunya hal-hal semacam ini pastinya menjadi atensinya," ungkap Roni.
Jhon menambahkan, semoga dengan ini proses laporan klainnya bisa berjalan dengan maksimal, serta berjalan adil dan transparan.
"Kami yakin, Polda Sumut bisa profesional memandang kasus ini," terangnya.
Sebagaimana diketahui, AKP DK diadukan oleh Jefri Suprayogi melalui kuasa hukumnya ke Divisi Propam Mabes Polri dan ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumut. Dia diadukan atas kasus dugaan pemerasan.
(sms)
Lihat Juga :
tulis komentar anda