Selama Libur Nataru, Khofifah Larang Kegiatan Hiburan yang Timbulkan Kerumunan
Jum'at, 25 Desember 2020 - 05:59 WIB
(Baca juga: 370 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Natal, 2 Langsung Bebas )
SE tersebut ditujukan kepada 38 bupati/wali kota di Jatim, Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Wisata Jatim serta Ketua Pelaku Usaha Seni Budaya Jatim. SE itu mulai berlaku pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Perayaan pesta akhir tahun tidak diperkenankan. Setiap akomodasi (hotel) atau tempat wisata yang punya wisata air, dilarang buka. Mereka yang datang ke tempat wisata/akomodasi, wajib menunjukkan surat rapid test negatif," tandas Khofifah.
SE tersebut ditujukan kepada 38 bupati/wali kota di Jatim, Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Wisata Jatim serta Ketua Pelaku Usaha Seni Budaya Jatim. SE itu mulai berlaku pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Perayaan pesta akhir tahun tidak diperkenankan. Setiap akomodasi (hotel) atau tempat wisata yang punya wisata air, dilarang buka. Mereka yang datang ke tempat wisata/akomodasi, wajib menunjukkan surat rapid test negatif," tandas Khofifah.
(msd)
Lihat Juga :