Selama Libur Nataru, Khofifah Larang Kegiatan Hiburan yang Timbulkan Kerumunan

Jum'at, 25 Desember 2020 - 05:59 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan SE larangan kegiatan hiburan yang timbulkan kerumunan.Foto/dok
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/23604/118.5/2020 tentang pelaksanaan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. SE ini secara khusus mengatur penerapan protokol kesehatan di tempat wisata saat libur Nataru.

SE tersebut mengimbau agar dilakukan pembatasan akomodasi kepada pihak hotel dan penginapan di tengah kenaikan kasus penyebaran COVID-19 di Jatim. Untuk daerah zona merah maksimal 25% dari kapasitas akomodasi. Zona orange maksimal 50% dan zona kuning maksimal 75%.



(Baca juga: Khofifah Tunggangi Sepeda Motor Pantau Gereja di Surabaya )

Selain beberapa hal di atas, SE tersebut juga melarang diadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa. Baik di dalam atau di luar ruangan. Dalam SE itu juga melarang bioskop buka di daerah yang masih berstatus zona merah juga zona oranye. “Semua harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ingat, kasus COVID-19 di Jawa Timur masih tinggi,” kata Khofifah, Kamis (24/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!