Sanksi Kian Berat, Pengendara yang Langgar PSBB di Jakarta Malah Meningkat
Kamis, 14 Mei 2020 - 09:05 WIB
Menurut Sholeh, dari keseluruhan pengendara yang melanggar aturan PSBB masih didominasi oleh pengendara roda dua dengan jumlah 1.646 pelanggar. Sementara pengendara roda empat sebanyak 895 pelanggar.
"Pelanggaran yang sering dilakukan pengendara roda dua yakni tidak mengenakan masker sebanyak 942 pelanggar, kemudian tidak menggunakan sarung tangan sebanyak 637 pelanggar dan berboncengan dengan KTP berbeda sebanyak 67 pelanggar," ujarnya.
Adapun pengendara roda empat yang melanggar PSBB karena tidak mengenakan masker sebanyak 576 pelanggar dan kelebihan kapasitas 319 pelanggar. Terkait banyaknya pelanggaran tersebut Sholeh meminta warga untuk serius mematuhi aturan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.
"Seharusnya dalam masa PSBB tahap kedua ini warga lebih terbiasa dan bijaksana dalam menerapkan protokeler kesehatan agar terhindar dari wabah Covid-19," katanya. (Baca: PSBB Jakarta, Pemotor Bawa Penumpang dan Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu)
Sholeh berseloroh, jika warga tak mengindahkan aturan tersebut maka petugas akan memberlakukan Peraturan Gubernuur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Ibukota.
"Pelanggaran yang sering dilakukan pengendara roda dua yakni tidak mengenakan masker sebanyak 942 pelanggar, kemudian tidak menggunakan sarung tangan sebanyak 637 pelanggar dan berboncengan dengan KTP berbeda sebanyak 67 pelanggar," ujarnya.
Adapun pengendara roda empat yang melanggar PSBB karena tidak mengenakan masker sebanyak 576 pelanggar dan kelebihan kapasitas 319 pelanggar. Terkait banyaknya pelanggaran tersebut Sholeh meminta warga untuk serius mematuhi aturan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.
"Seharusnya dalam masa PSBB tahap kedua ini warga lebih terbiasa dan bijaksana dalam menerapkan protokeler kesehatan agar terhindar dari wabah Covid-19," katanya. (Baca: PSBB Jakarta, Pemotor Bawa Penumpang dan Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu)
Sholeh berseloroh, jika warga tak mengindahkan aturan tersebut maka petugas akan memberlakukan Peraturan Gubernuur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Ibukota.
Lihat Juga :