Sanksi Kian Berat, Pengendara yang Langgar PSBB di Jakarta Malah Meningkat

Kamis, 14 Mei 2020 - 09:05 WIB
Dalam pergub tersebut sanksi bagi para pelanggar telah diatur sedemikian rupa untuk memberikan efek jera. Dimana bagi pengendara roda empat yang melebihi kapasitas akan dikenakan denda antara Rp500 ribu hingga Rp 1 juta.

Sedangkan pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker, sarung tangan dan berboncengan dengan KTP berbeda dikenakan denda Rp100 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Pengendara yang masih bandel akan diberikan sanksi oleh petugas Satpol PP dan kepolisian," tukasnya. (Baca juga: Mirip Koruptor, Pelanggar PSBB Dikenakan Rompi Oranye sembari Nyapu Fasum)
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!