Tidak Ajukan Pengunduran Diri dari Wali Kota Surabaya, Risma Rangkap Jabatan?
Rabu, 23 Desember 2020 - 12:59 WIB
“Andaikata surat pemberhentian dari Mendagri itu tidak segera dikeluarkan, tentu akan ada kendala dalam pelaksaan kebijakan di Pemkot Surabaya. Karena kewenangan wakil wali kota terbatas,” urai Jempin.
Dia menjelaskan, surat pemberhentian dari Mendagri menjadi acuan Pemprov Jatim untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) kepada wakil wali kota untuk menjabat wali kota. “Ini (surat pemberhentian dari Mendagri) yang kami tunggu. Tapi memang tidak ada batas waktu bagi Mendagri untuk mengeluarkan surat pemberhentian,” jelasnya.
Jika tidak ada surat pemberhentian dari Mendagri, apakah Risma merangkap jabatan sebagai wali kota Surabaya dan Mensos?, dengan lugas Jempin menyatakan, secara de facto tidak rangkap jabatan, sepanjang politikus PDIP tersebut tidak lagi menangani Pemkot Surabaya.
“Tapi, secara de jure tidak ada buktinya. Belum ada bukti pemberhentiannya. Makanya kita tunggu pemberhentiannya dari Mendagri. Siapa tahu keluar hari ini,” pungkas Jempin.
Dia menjelaskan, surat pemberhentian dari Mendagri menjadi acuan Pemprov Jatim untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) kepada wakil wali kota untuk menjabat wali kota. “Ini (surat pemberhentian dari Mendagri) yang kami tunggu. Tapi memang tidak ada batas waktu bagi Mendagri untuk mengeluarkan surat pemberhentian,” jelasnya.
Jika tidak ada surat pemberhentian dari Mendagri, apakah Risma merangkap jabatan sebagai wali kota Surabaya dan Mensos?, dengan lugas Jempin menyatakan, secara de facto tidak rangkap jabatan, sepanjang politikus PDIP tersebut tidak lagi menangani Pemkot Surabaya.
“Tapi, secara de jure tidak ada buktinya. Belum ada bukti pemberhentiannya. Makanya kita tunggu pemberhentiannya dari Mendagri. Siapa tahu keluar hari ini,” pungkas Jempin.
(msd)
tulis komentar anda