Tidak Ajukan Pengunduran Diri dari Wali Kota Surabaya, Risma Rangkap Jabatan?

Rabu, 23 Desember 2020 - 12:59 WIB
“Nah, kalau ini memang cocok dasar hukumnya. Tapi bahwa jika sudah dilantik, harus diberhentikan dulu (dari jabatan Wali Kota Surabaya) oleh Mendagri,” imbuh Jempin.

Ditanya terkait apakah ada batas waktu bagi Mendagri untuk mengeluarkan surat pemberhentian Tri Rismaharini, Jempin menjawab tidak batasan waktu. Namun dia berharap, surat pemberhentian itu bisa secepatnya dikeluarkan.

Sebab, mengemban tugas sebagai mensos itu sangat berat. Menjabat wali kota Surabaya juga berat. “Namun, jika tidak ada surat pemberhentian dari Mendagri hingga masa jabatan Tri Rismaharini, tidak ada masalah hukum,” terang mantan Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jatim ini.

(Baca juga: Risma Berpakaian Serba Merah saat Dilantik Jadi Mensos )

Hanya saja, lanjut Jempin, Risma, sapaan akrab Tri Rismaharini, selama menjabat sebagai mensos, tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wali kota Surabaya. Nantinya, kendali Pemkot Surabaya akan ditangani oleh wakil wali kota Surabaya. Tapi, tentu saja kewenangan wakil wali kota tetap terbatas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!