Ratusan Kilogram Daging Rusa Dari Taman Nasional Komodo Diselundupkan
Selasa, 22 Desember 2020 - 18:53 WIB
(Baca juga: Natal di Tengah Pandemi COVID-19, Lansia di Panti Wredha Menerima Berkah )
"Dari keterangan tersangka IH, diketahui daging rusa ini merupakan hasil perburuan dari Taman Nasional Komodo, oleh seorang warga Golomori berinisial ED, yang kemudian dibawa ke Nangabere, Lembor Selatan, untuk dijual kepada IH," ujar Labartino Silaban.
IH nekat menyelundupkan daging rusa hasil buruan, meski mengetahui rusa merupakan satwa yang dilindungi, karena tergiur keuntungan besar. "Daging rusa ini saya beli dengan harga Rp80 ribu/kg, dan akan dijual di Bima dengan harga Rp120 ribu/kg," ungkapnya.
(Baca juga: Sakit Hati Tak Boleh Pinjam Uang, Janda Seksi Sikat Uang Perusahaan Rp8,9 M )
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.
"Dari keterangan tersangka IH, diketahui daging rusa ini merupakan hasil perburuan dari Taman Nasional Komodo, oleh seorang warga Golomori berinisial ED, yang kemudian dibawa ke Nangabere, Lembor Selatan, untuk dijual kepada IH," ujar Labartino Silaban.
IH nekat menyelundupkan daging rusa hasil buruan, meski mengetahui rusa merupakan satwa yang dilindungi, karena tergiur keuntungan besar. "Daging rusa ini saya beli dengan harga Rp80 ribu/kg, dan akan dijual di Bima dengan harga Rp120 ribu/kg," ungkapnya.
(Baca juga: Sakit Hati Tak Boleh Pinjam Uang, Janda Seksi Sikat Uang Perusahaan Rp8,9 M )
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.
(eyt)
Lihat Juga :