Polisi Bekuk Pria yang Nekat Setubuhi Binatang dan Bocah 7 Tahun
Kamis, 16 April 2020 - 21:23 WIB
BENGKULU UTARA - Nekat menyetubuhi binatang dan seorang bocah tujuh tahun, HM (26), karyawan perusahaan di Bengkulu Utara, dibekuk pihak kepolisian. Karena perilakunya itu, pelaku diduga memiliki kelainan seksual.
Kasus kelainan seksual ini terungkap setelah pelaku ditangkap aparat usai mencabuli bocah berumur tujuh tahun. Mendapat laporan pencabulan, aparat Kepolisian Sektor Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara langsung meringkus si pelaku. ( Baca: Ternyata, Penculikan Babysitter yang Heboh Itu Cuma Akal-Akalan )
Kapolsek Ketahun Iptu Teguh Ary Aji mengungkapkan, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Modusnya dengan mengiming-imingi akan dipinjami telepon genggam untuk bermain.
“Aksi pencabulan dilakukan saat orang tua korban tengah bekerja. Meski tak memiliki hubungan kekerabatan, pelaku dan keluarga korban tinggal satu atap di kamp perumahan perusahaan,” kata dia.
Iptu Teguh menambahkan, dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka memiliki orientasi seksual menyimpang. Karena sebelum ditangkap atas aksi pencabulan terhadap seorang bocah, sejumlah warga sempat memergoki pelaku tengah menyetubuhi binatang.
“Akibat perbuatanya tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Kasus kelainan seksual ini terungkap setelah pelaku ditangkap aparat usai mencabuli bocah berumur tujuh tahun. Mendapat laporan pencabulan, aparat Kepolisian Sektor Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara langsung meringkus si pelaku. ( Baca: Ternyata, Penculikan Babysitter yang Heboh Itu Cuma Akal-Akalan )
Kapolsek Ketahun Iptu Teguh Ary Aji mengungkapkan, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Modusnya dengan mengiming-imingi akan dipinjami telepon genggam untuk bermain.
“Aksi pencabulan dilakukan saat orang tua korban tengah bekerja. Meski tak memiliki hubungan kekerabatan, pelaku dan keluarga korban tinggal satu atap di kamp perumahan perusahaan,” kata dia.
Iptu Teguh menambahkan, dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka memiliki orientasi seksual menyimpang. Karena sebelum ditangkap atas aksi pencabulan terhadap seorang bocah, sejumlah warga sempat memergoki pelaku tengah menyetubuhi binatang.
“Akibat perbuatanya tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(ihs)
tulis komentar anda