Perhatian, Wisatawan Masuk Bandung Wajib Rapid Antigen

Selasa, 22 Desember 2020 - 12:05 WIB
b. Membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital; dan

c. Mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes yang berlaku selama 3 (tiga) hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan.

7. Implementasi Iangkah-langkah ini dimulai sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content