Perhatian, Wisatawan Masuk Bandung Wajib Rapid Antigen

Selasa, 22 Desember 2020 - 12:05 WIB
ilustrasi
BANDUNG - Pemkot Bandung akhirnya mewajibkan wisatawan yang mau berkunjung ke Kota Bandung mesti memiliki surat yang menyatakan negatif rapid antigen . Keputusan tersebut mengikuti surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait aturan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Saya sudah tandatangani (SE wajib rapid antigen) sesuai pemerintah pusat dan provinsi," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Selasa (22/12/2020).

Menurut dia, aturan tersebut berbeda dengan pernyataannya pada Jumat pekan lalu, di mana wisatawan bebas datang. Namun hal itu terjadi lantaran rapat forkopimda Kota Bandung dan terbitnya SE Gubernur berbarengan. Sehingga instruksi gubernur luput dari pembahasan.



(Baca juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Layani Rapid Test Antigen, Harganya Rp105.000 )

Atas diberlakukannya SE tersebut, dia berharap semua pelaku wisata mentaati aturan yang ada. Pemkot Bandung juga akan melakukan pengawasan secara ketat kepada wisatawan yang datang.

Aturan wajib rapid antigen berdasarkan surat edaran nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

( )

Ada pun yang menjadi penekanan Wali Kota Bandung dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :

1. Seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content