Korupsi, 7 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Senin, 21 Desember 2020 - 20:29 WIB
Sebanyak 7 mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunungkidul, Senin (21/12/2020). Foto/iNews TV/Kismaya Wibowo
GUNUNGKIDUL - Sebanyak 7 mantan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul , DIY periode 1999-2004 dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunungkidul, Senin (21/12/2020). Tujuh mantan anggota Dewan ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta atas kasus korupsi tunjangan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul pada APBD 2003-2004 yang bernilai lebih dari Rp3 miliar.

Kasus pidana korupsi tunjangan anggota DPRD Gunungkidul ini menjerat 33 mantan Dewan. Tujuh mantan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yang korupsi ini akhirnya dijebloskan ke Lapas Wirogunan, Yogyakarta.



(Baca juga: Kasus COVID-19 di Kulonprogo Melonjak, 6 Anggota DPRD Positif Terpapar)

Ketujuh mantan anggota DPRD yang korup tersebut adalah adalah Untung Nurjaya, Supriyo, Hemanto, Samintoyo, Amin Muhaimin, Supardi, dan Marsudi.

(Baca juga: Geger, Mayat dengan Leher Terikat Tali Rafia Ditemukan di Sungai Gladak Serang)

kejadian tersebut berawal ketika kasus korupsi tunjangan DPRD tahun 2003-2004 mencuat dan masuk ke ranah persidangan vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada 3 Mei 2013.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!