Korupsi, 7 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Senin, 21 Desember 2020 - 20:29 WIB
GUNUNGKIDUL - Sebanyak 7 mantan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul , DIY periode 1999-2004 dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunungkidul, Senin (21/12/2020). Tujuh mantan anggota Dewan ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta atas kasus korupsi tunjangan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul pada APBD 2003-2004 yang bernilai lebih dari Rp3 miliar.
Kasus pidana korupsi tunjangan anggota DPRD Gunungkidul ini menjerat 33 mantan Dewan. Tujuh mantan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yang korupsi ini akhirnya dijebloskan ke Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
(Baca juga: Kasus COVID-19 di Kulonprogo Melonjak, 6 Anggota DPRD Positif Terpapar)
Ketujuh mantan anggota DPRD yang korup tersebut adalah adalah Untung Nurjaya, Supriyo, Hemanto, Samintoyo, Amin Muhaimin, Supardi, dan Marsudi.
(Baca juga: Geger, Mayat dengan Leher Terikat Tali Rafia Ditemukan di Sungai Gladak Serang)
kejadian tersebut berawal ketika kasus korupsi tunjangan DPRD tahun 2003-2004 mencuat dan masuk ke ranah persidangan vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada 3 Mei 2013.
Merasa tidak puas dengan putusan tersebut para mantan anggota DPRD ini mengajukan banding dan kasasi hingga tahun 2017. Akhirnya 12 anggota mantanDPRD dieksekusi dan menjalani hukuman berkisar antara 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan.
Usai eksekusi pertama hingga Desember 2020 ,sudah 24 mantan anggota DPRD Gunungkidul yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri. Sehingga menyisakan 9 orang mantan anggota DPDR periode 1999-2004.
Dari sisa anggota mantan DPRD yang belum dieksekusi, 2 di antaranya sudah meninggal dunia sehingga sisa 7 orang dan dieksekusi pada Senin (21/12/2020) sore.
Eksekusi berlangsung dilakukan dengan membagi 7 mantan anggota DPRD korupsi ke dalam 2 mobil. Saat eksekusi berlangsung nampak keluarga terdekat mendampingi mereka di Kajari.
Kepala Kajari Gunungkidul, Koswara menjelaskan dengan dieksekusinya ke 7 mantan anggota DPRD ini maka berakhirlah drama korupsi dana tunjangan 33 anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004.
Kasus pidana korupsi tunjangan anggota DPRD Gunungkidul ini menjerat 33 mantan Dewan. Tujuh mantan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yang korupsi ini akhirnya dijebloskan ke Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
(Baca juga: Kasus COVID-19 di Kulonprogo Melonjak, 6 Anggota DPRD Positif Terpapar)
Ketujuh mantan anggota DPRD yang korup tersebut adalah adalah Untung Nurjaya, Supriyo, Hemanto, Samintoyo, Amin Muhaimin, Supardi, dan Marsudi.
(Baca juga: Geger, Mayat dengan Leher Terikat Tali Rafia Ditemukan di Sungai Gladak Serang)
kejadian tersebut berawal ketika kasus korupsi tunjangan DPRD tahun 2003-2004 mencuat dan masuk ke ranah persidangan vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada 3 Mei 2013.
Merasa tidak puas dengan putusan tersebut para mantan anggota DPRD ini mengajukan banding dan kasasi hingga tahun 2017. Akhirnya 12 anggota mantanDPRD dieksekusi dan menjalani hukuman berkisar antara 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan.
Usai eksekusi pertama hingga Desember 2020 ,sudah 24 mantan anggota DPRD Gunungkidul yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri. Sehingga menyisakan 9 orang mantan anggota DPDR periode 1999-2004.
Dari sisa anggota mantan DPRD yang belum dieksekusi, 2 di antaranya sudah meninggal dunia sehingga sisa 7 orang dan dieksekusi pada Senin (21/12/2020) sore.
Eksekusi berlangsung dilakukan dengan membagi 7 mantan anggota DPRD korupsi ke dalam 2 mobil. Saat eksekusi berlangsung nampak keluarga terdekat mendampingi mereka di Kajari.
Kepala Kajari Gunungkidul, Koswara menjelaskan dengan dieksekusinya ke 7 mantan anggota DPRD ini maka berakhirlah drama korupsi dana tunjangan 33 anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004.
(shf)
tulis komentar anda