9.271 Botol Miras Dimusnahkan, Polres Cimahi Jaga Kondusivitas Libur Nataru

Senin, 21 Desember 2020 - 16:43 WIB
Ribuan botol minuman keras berbagai merek yang berhasil disita selama operasi cipta kondisi anggota Polres Cimahi dimusnahkan di lapangan Plaza Mekarsari, Kompleks Pemda Kabupaten Bandung Barat, Senin (21/12/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
BANDUNG BARAT - Sebanyak 9.271 botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan di lapangan Plaza Mekarsari, Kompleks Pemda Kabupaten Bandung Barat, Senin (21/12/2020).

Pemusnahan barang bukti miras hasil sitaan dengan menggunakan satu unit alat berat stoom ini dipimpin langsung Kapolres Cimahi dan disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan KBB.



"Miras yang dimusnahkan adalah hasil barang bukti kejahatan dari operasi cipta kondisi yang digelar beberapa bulan terakhir," terang Kapolres Cimahi, Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan seusai Apel dan Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2020.

(Baca juga: Pejabat Disdik KBB Meninggal Positif COVID-19, Kantor Ditutup Sementara )

Indra menyebutkan, selain 9.271 botol minuman keras ikut dimusnahkan juga sebanyak 16 jeriken tuak dan 250 plastik ciu. Berbagai minuman keras tersebut disita karena berbahaya jika dikonsumsi. Bisa merusak kesehatan dan membuat tindakan jadi tidak terkontrol.

Untuk itu pihaknya akan terus melaksanakan operasi penyitaan miras ilegal ini mengingat peredarannya masih cukup banyak. Hingga pergantian tahun pun operasi akan terus digelar supaya tidak ada lagi peredaran miras di masyarakat. terlebih menjelang malam pergantian tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!