Cegah Gangguan Kamtibmas Jelang Nataru, Warga Jabar Diminta Patuhi Aturan

Senin, 21 Desember 2020 - 13:31 WIB
loading...
Cegah Gangguan Kamtibmas Jelang Nataru, Warga Jabar Diminta Patuhi Aturan
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2020 di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (21/12/2020). Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum meminta seluruh warga Jabar mematuhi seluruh arahan pemerintah pusat maupun daerah guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Imbauan tersebut disampaikan Uu dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2020 dalam rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (21/12/2020).

Kang Uu menuturkan, peningkatan aktivitas masyarakat saat libur panjang Nataru di tengah pandemi COVID-19 saat ini berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, lalu lintas, dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Oleh karena itu, Operasi Lilin Lodaya 2020 digelar selama 15 hari, mulai dari 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Operasi tersebut, kata Uu, akan mengedepankan tindakan preventif humanis dan penegakan hukum secara tegas dan profesional.

"Saya hari ini mewakili Pak Gubernur melaksanakan kegiatan apel kesiapan dalam rangka menghadapi Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, semuanya sudah siap dan kita sudah mengadakan pengecekan," tegas Uu.

Uu menegaskan, pihaknya meminta masyarakat Jabar untuk mengikuti arahan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah guna mewujudkan kamtibmas dalam momentum Nataru kali ini.

Uu juga kembali menegaskan bahwa Pemprov Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut, tegas Uu, berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.

Menurut Uu, guna merealisasikan kebijakan tersebut, dibutuhkan komitmen bersama antara Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas, serta menghindari kerumunan.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengikuti arahan pemerintah pusat melarang pelaksanaan kegiatan perayaan Tahun Baru atau hiburan- hiburan lainnya," katanya.

"Ingat, tidak ada keputusan pemerintah kecuali untuk kemaslahatan kemanfaatan," lanjut Uu menegaskan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)