Terlibat Judi Online, 3 Warga Meureudu Digeladang ke Polres Pidie
Senin, 21 Desember 2020 - 07:07 WIB
(Baca juga: Malaysia Masih Lockdown Perbatasan, Pelintas Batas di PLBN Aruk 200 Orang Per Hari)
"Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penggerebekan di lokasi tersebut serta melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang menjadi pelaku atau bandar/operator dalam perjudian taruhan bola online tersebut. Serta ditemukan barang bukti berupa laptop, handphone, serta uang tunai yang digunakan untuk taruhan tersebut turut diamankan," papar Ferdian.
(Baca juga: Diteror OTK, Wanita Ini Menduga Rumahnya Dibakar Ayah Tiri)
Ketiga pelaku, kata dia, akan dijerat pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penggerebekan di lokasi tersebut serta melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang menjadi pelaku atau bandar/operator dalam perjudian taruhan bola online tersebut. Serta ditemukan barang bukti berupa laptop, handphone, serta uang tunai yang digunakan untuk taruhan tersebut turut diamankan," papar Ferdian.
(Baca juga: Diteror OTK, Wanita Ini Menduga Rumahnya Dibakar Ayah Tiri)
Ketiga pelaku, kata dia, akan dijerat pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
(boy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda