Terlibat Judi Online, 3 Warga Meureudu Digeladang ke Polres Pidie

Senin, 21 Desember 2020 - 07:07 WIB
loading...
Terlibat Judi Online,...
Terlibat Judi Online, 3 Warga Meureudu Digeladang ke Polres Pidie. Foto/SINDOnews/Jamal
A A A
PIDIE - Jajaran Reserse Kriminal Polres Pidie, Aceh , menangkap 3 pelaku kasus tindak pidana perjudian atau judi online berjenis judi bola (spobet) Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB di Gampong Baro Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Aceh.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian melalui Kasatreskrim Iptu Ferdian Chandra menyebutkan, pihaknya telah mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian/maisir menggunakan jaringan internet (judi Online) di Gampong Baro Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie.

Adapun pelaku berinisial MY (34), MF (27) dan SH (31 tahun ) warga Gampong Rheng Blang, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Adapun Barang Bukti yang diamankan 1 handphone merk Oppo A9 warna biru hitam, 1 handphone merk Oppo A5s warna merah dan 1 handphone merk Samsung Galaxy J7 Model SM-J700F.

Serta 1 handphone merk Oppo A9 warna biru hitam, 1 laptop Merk Acer warna silver hitam, 1 charger laptop Acer warna hitam, 1 buah mouse warna hitam.

Selain itu, 10 lembar uang pecahan Rp10 ribu dengan jumlah nominal Rp100 ribu, 15 lembar uang pecahan Rp5 ribu dengan jumlah nominal Rp75 ribu, 1 buah ATM BNI Syariah warna Merah Putih Nomor 5054 4680 7093 4073 an. MY.

Adapun kronologis penangkapan ketiga pelaku dari berdasarkan informasi masyarakat di Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie tepatnya di dalam sebuah kios/kedai marak terjadinya judi online jenis pertandingan judi bola sebagai pengumpul/agen.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Opsnal melakukan observasi terhadap lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan investigasi selama beberapa hari ditemukan fakta di seputaran lokasi yang dimaksud marak praktik judi online bermodus taruhan bola secara online.

(Baca juga: Malaysia Masih Lockdown Perbatasan, Pelintas Batas di PLBN Aruk 200 Orang Per Hari)

"Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penggerebekan di lokasi tersebut serta melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang menjadi pelaku atau bandar/operator dalam perjudian taruhan bola online tersebut. Serta ditemukan barang bukti berupa laptop, handphone, serta uang tunai yang digunakan untuk taruhan tersebut turut diamankan," papar Ferdian.

(Baca juga: Diteror OTK, Wanita Ini Menduga Rumahnya Dibakar Ayah Tiri)

Ketiga pelaku, kata dia, akan dijerat pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)