Terlibat Judi Online, 3 Warga Meureudu Digeladang ke Polres Pidie

Senin, 21 Desember 2020 - 07:07 WIB
Serta 1 handphone merk Oppo A9 warna biru hitam, 1 laptop Merk Acer warna silver hitam, 1 charger laptop Acer warna hitam, 1 buah mouse warna hitam.

Selain itu, 10 lembar uang pecahan Rp10 ribu dengan jumlah nominal Rp100 ribu, 15 lembar uang pecahan Rp5 ribu dengan jumlah nominal Rp75 ribu, 1 buah ATM BNI Syariah warna Merah Putih Nomor 5054 4680 7093 4073 an. MY.

Adapun kronologis penangkapan ketiga pelaku dari berdasarkan informasi masyarakat di Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie tepatnya di dalam sebuah kios/kedai marak terjadinya judi online jenis pertandingan judi bola sebagai pengumpul/agen.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Opsnal melakukan observasi terhadap lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan investigasi selama beberapa hari ditemukan fakta di seputaran lokasi yang dimaksud marak praktik judi online bermodus taruhan bola secara online.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!