Terlibat Judi Online, 3 Warga Meureudu Digeladang ke Polres Pidie

Senin, 21 Desember 2020 - 07:07 WIB
Terlibat Judi Online, 3 Warga Meureudu Digeladang ke Polres Pidie. Foto/SINDOnews/Jamal
PIDIE - Jajaran Reserse Kriminal Polres Pidie, Aceh , menangkap 3 pelaku kasus tindak pidana perjudian atau judi online berjenis judi bola (spobet) Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB di Gampong Baro Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Aceh.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian melalui Kasatreskrim Iptu Ferdian Chandra menyebutkan, pihaknya telah mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian/maisir menggunakan jaringan internet (judi Online) di Gampong Baro Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie.



Adapun pelaku berinisial MY (34), MF (27) dan SH (31 tahun ) warga Gampong Rheng Blang, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Adapun Barang Bukti yang diamankan 1 handphone merk Oppo A9 warna biru hitam, 1 handphone merk Oppo A5s warna merah dan 1 handphone merk Samsung Galaxy J7 Model SM-J700F.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!