Berhenti Jadi Perawat Rumah Sakit, Ibu Satu Anak Alih Profesi Jual Narkoba

Senin, 21 Desember 2020 - 02:00 WIB
Petugas pun langsung menggelandang wanita itu ke Mapolres Oku Selatan untuk diproses lebih lanjut. (Baca Juga: Palsukan Surat Rapid Test, Sekeluarga Diamankan Petugas Bandara Hang Nadim Batam)



Kasat Narkoba Polres Oku Selatan, Iptu Beni Okimu menjelaskan, status tersangka sendiri selain pemakai, juga seorang pengedar sabu-sabu yang biasa menjual barang haram itu di seputaran kecamatan banding agung bersama suaminya.

“Barang haram tersebut merupakan milik tersangka bersama suaminya, yang sudah biasa beraktivitas menjual sabu-sabu. Keduanya merupakan target Satnarkoba dalam memberantas peredaran di wilayah hukum Polres Oku Selatan,” katanya. (Baca Juga: Artis Seksi TA Ditangkap Atas Dugaan Layanan Ranjang Berbayar, Seperti Ini Kronologi Pengungkapannya)

Saat ini pelaku sudah diamankan petugas berikut barang bukti narkoba, untuk mempertanggung jawabkan atas tindakannya petugas menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 uu no.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!