Pemerintah Kota Gorontalo Kaji PSBB untuk Lindungi Warga dari Bahaya Covid-19

Kamis, 16 April 2020 - 20:35 WIB
Wali Kota Gorontalo Marten A Taha
GORONTALO - Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha mengatakan Pemerintah Kota Gorontalo mendukung PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), yang telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo ke Kementerian Kesehatan RI.

Bukti dukungan tersebut ditandai dengan penyampaian hasil kajian tim Pemerintah Kota Gorontalo, melalui virtual meeting bersama Muspida Rabu (15/4/2020) di ruang kerjanya.

“Kami telah menyampaikan hasil kajian dari tim kami, dan sudah dibicarakan pada virtual meeting bersama Muspida, yakni mengusulkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan PP nomor 21 tahun 2020. Secara leterlek, memang Gorontalo belum masuk dalam PP tersebut. Namun Pemerintah Daerah tidak bisa berpegang pada hal itu,” ujar Marten.



Pemberlakuan PSBB di daerah, ada alasan-alasan logis yang sudah dikaji oleh Pemerintah Daerah, baik itu Provinsi, Kabupaten dan Kota. Satu di antaranya, yakni temuan pasien yang sudah positif Covid-19. Upaya pengusulan PSBB ke Pemerintah Pusat ini, guna melindungi agar masyarakat di daerah tidak lagi tertular virus tersebut.

Pada umumnya, sejak Covid-19 ini sudah menjadi persoalan dunia, seluruh Pemerintah Daerah termasuk Gorontalo, telah menjalankan bagian dari PSBB itu. Di antaranya, pembatasan kegiatan pendidikan, dimana seluruh siswa diwajibkan untuk belajar dari rumah.Kemudian pembatasan aktivitas di lingkungan Pemerintah Daerah, yaitu ASN bekerja dari rumah. Termasuk dengan pembatasan pada kegiatan keagamaan.

“Pembatasan kegiatan di tempat-tempat fasilitas umum, rumah makan, hotel, warung kopi serta kegiatan rapat yang menghadirkan orang banyak. Memang harus lebih tegas lagi, misalnya dalam pembatasan moda transporatasi, cotohnya apakah orang beroncengan boleh atau tidak, atau dalam kendaraaan tidak bisa berdesakan,” jelas Marten.(tmhms).
(alf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content