Gugatan Ditolak PN Surabaya, Machfud Arifin Dihukum Bayar Denda

Sabtu, 19 Desember 2020 - 19:02 WIB
Komisioner KPU Surabaya, Agus Turcham juga mengatakan, dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Surabaya, gugatan tersebut memang digugurkan. Menurutnya, sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Tri Rismaharini (Risma), selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai.

"Kalau ditanya melanggar atau tidak memasang foto pejabat? Itu domaimnya bawaslu. Terapi, pada aturan PKPU masih diperbolehkan selama pejabat tersebut masih aktif sebagai anggota atau kader partai, " kata Agus.

Sementara itu, Tomuan Sugiarto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya mengatakan, sejak awal, memang Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma. Saat pembahasan desain APK di KPU Surabaya, mereka sudah mendebat. Lalu dibawa ke KPU Jatim.

Tak puas dibawa ke KPU RI dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Risma di APK. "Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu, dan kemudian juga ditolak Bawaslu,” tutur Tomuan.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More