Gugatan Ditolak PN Surabaya, Machfud Arifin Dihukum Bayar Denda

Sabtu, 19 Desember 2020 - 19:02 WIB
Gugatan machfud Arifin ditolak PN Surabaya dan diwajibkan membayar denda.Foto/dok
SURABAYA - Gugatan pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman di Pilkada Kota Surabaya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait alat peraga kampanye (APK) bergambar Tri Rismaharini ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan Machfud Arifin bernomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. yang didaftarkan pada 4 November 2020 tersebut ditolak oleh PN Surabaya pada 8 Desember 2020. Detil perkara sampai putusannya pun telah diunggah di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).



“Menyatakan gugatan Para Penggugat Nomor : 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret gugatan para Penggugat dari register perkara perdata yang sedang berjalan,” demikian bunyi putusan dari PN Surabaya.

(Baca juga: PDIP Siapkan Tim Senyap Lawan Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman ke MK )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!