Pengacara PLTG Namlea Sebut BPKP Maluku Tak Punya Dokumen Valid saat Audit Lahan

Sabtu, 19 Desember 2020 - 13:47 WIB
Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.

Namun Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berha­sil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan per­mohonan praperadilan dan meng­gugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.

Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu. (Baca:Dua Truk 'Adu Kambing' di Jalinsum, 1 Tewas dan 3 Terluka).



Kasi Penkum dan Humas Kejak­saan Tinggi Maluku Samy Sapulette mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. Sayangnya, BPKP masih menggunakan data yang sudah dipatahkan di sidang praperadilan untuk mengaudit kasus ini dan memberikan masukan ke jaksa ada kerugian negara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!